Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 03, Tri Adhianto mengaku akan terus memfasilitasi pengembangan Pondok Pesantren yang ada di wilayah setempat jika kembali terpilih dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
Calon kepala daerah petahana ini menjelaskan, bahwa Wali Kota Bekasi memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren di Kota Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 05 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada saat dirinya menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya kira kan sudah tahapan yang sudah kita lalui adalah dengan membuatkan Perda tentang Pondok Pesantren. Ada yang kemudian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, saya kira rule-nya seperti itu,” kata Mas Tri sapaan akrabnya di Bekasi, Minggu (06/10/2024).
Mas Tri menjelaskan, pihaknya juga akan memfasilitasi pesantren sesuai dengan aturan yang dalam Perda itu.
Seperti, fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren, sarana dan prasarana penunjang Pesantren, sarana bagi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, Santri, dan Dewan Masyaikh dan fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan.
Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan Pesantren nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Namun pendanaan tersebut, tidak berlaku bagi pesantren yang sudah mendapatkan pendanaan yang bersumber dari APBD Provinsi.
Secara bertahap, dia menginginkan agar sekolah Pondok Pesantren yang ada di Kota Bekasi dapat setara dengan sekolah umum.
“Kita menginginkan itu ada satu kesetaraan juga antara sekolah umum dan juga sekolah-sekolah pondok pesantren yang ada,” tutupnya.