BEKASI – Nasib pilu menimpa Josman Sinaga (55), seorang tukang tambal ban di kawasan Rawa Panjang, Kota Bekasi. Niat hati ingin melihat sang anak mengenakan seragam Bhayangkara, Josman justru menjadi korban dugaan penipuan masuk polisi dengan kerugian fantastis mencapai Rp1,1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan seorang oknum advokat perempuan yang mengklaim mampu meloloskan anaknya, Aryan Parasi Sinaga (26), menjadi anggota Polri tanpa melalui prosedur tes resmi.
Kronologi Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri
Peristiwa bermula ketika Josman diperkenalkan kepada terlapor oleh seorang anggota polisi aktif. Terlapor menjanjikan bahwa anak korban bisa masuk ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur khusus tanpa seleksi ketat. Tergiur dengan janji manis tersebut, Josman rela mengorbankan seluruh tabungan hasil kerjanya selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saya hanya tukang tambal ban. Tapi demi anak, jantung pun rela saya jual,” ujar Josman dengan suara bergetar saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (11/12/2025).
Kalimat tersebut menggambarkan besarnya pengorbanan seorang ayah yang kini harus menelan pil pahit akibat janji palsu rekrutmen abdi negara.
Aliran Dana Rp1,1 Miliar: Tunai dan Transfer
Berdasarkan keterangan korban, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap krusial yang menjadi bukti kuat dalam pelaporan kasus ini:
- Penyerahan Tunai: Sebesar Rp500 juta diserahkan secara langsung (cash) kepada orang kepercayaan terlapor, lengkap dengan bukti kuitansi.
- Via Transfer: Sisanya sebesar Rp600 juta dikirimkan melalui transfer bank beberapa hari kemudian.
”Rp500 juta saya antar uang cash. Lalu tiga atau lima hari kemudian, saya transfer lagi Rp600 juta. Transfer itu dilakukan bertahap, pertama Rp500 juta, lalu selisih 5 menit kemudian Rp100 juta. Total bersih Rp1,1 miliar,” jelas Josman merinci aliran dananya.
Modus Operandi: Mencatut Nama Jenderal dan Tokoh Agama
Kasus penipuan masuk polisi di Bekasi ini memiliki modus yang cukup rapi untuk meyakinkan korban. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot, Cupa Siregar, mengungkapkan bahwa terlapor merupakan seorang advokat yang terdaftar resmi di organisasi profesi.
Untuk memuluskan aksinya, terlapor diduga melakukan name-dropping atau mencatut nama-nama berpengaruh.
”Modusnya meminta uang untuk masuk anggota Polri. Oknum ini diduga meminta uang dengan mengatasnamakan seorang jenderal dan tokoh agama nasional untuk meyakinkan korban,” ungkap Cupa.
Penanganan Kasus Dinilai Lamban
Meski bukti-bukti telah diserahkan dan laporan sudah masuk sejak tahun 2024, pihak korban menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, belum ada titik terang terkait pengembalian dana maupun penahanan tersangka.
”Sudah kami laporkan sejak 2024, tetapi penanganannya sangat lamban. Apa sebenarnya kesulitan penyidik menangani perkara ini? Kami meminta keadilan bagi korban yang hanya seorang tukang tambal ban,” tegas Cupa Siregar mempertanyakan kinerja penyidik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming calo rekrutmen Polri atau jalur instan, karena penerimaan anggota Polri yang resmi dilakukan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) tanpa dipungut biaya.
Punya informasi terkait kasus serupa atau ingin menanggapi berita ini? Tulis komentar Anda di bawah atau bagikan artikel ini agar lebih banyak orang waspada terhadap modus penipuan rekrutmen.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































