Tunggak Pajak Rp900 Juta, Hotel Amaroossa Grande Bekasi Dipasangi Stiker oleh Bapenda dan DPRD

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (24/07/2025).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (24/07/2025).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi.

Sebuah stiker berukuran besar bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” dipasang di area lobi hotel pada Kamis (24/07/2025), sebagai sanksi atas tunggakan pajak yang mencapai Rp900 juta.

Tindakan ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang telah diberikan kepada pihak manajemen hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan tersebut, karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akumulasi Utang Sejak 2023

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, yang turut hadir di lokasi, menjelaskan bahwa tunggakan pajak hotel tersebut merupakan akumulasi dari beberapa periode.

“Kami bersama Bapenda menindaklanjuti laporan bahwa Hotel Amaroossa Grande Bekasi memiliki utang Wajib Pajak (WP). Tunggakan ini tercatat sejak tahun 2023 untuk beberapa bulan, berlanjut di periode 2024, hingga tahun 2025 ini,” ujar Arif.

“Totalnya signifikan, hampir Rp900 juta, yang mencakup pajak hotel dan restorannya.” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen Hotel Amaroossa Grande Bekasi beralasan bahwa tunggakan tersebut disebabkan oleh kondisi omzet yang menurun. Namun, Arif Rahman Hakim menegaskan alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenaran untuk mengabaikan kewajiban.

“Alasan omzet menurun selalu disampaikan, tetapi ini bukan justifikasi. Pertanyaannya adalah ada itikad baik atau tidak untuk mencicil? Karena kewajiban di tahun 2023 dan 2024 juga belum diselesaikan,” cetus politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sanksi Stiker sebagai Efek Jera

Pemasangan stiker ini, menurut Arif, adalah bentuk penegakan aturan yang bertujuan memberikan efek jera, tidak hanya kepada Hotel Amaroossa Grande Bekasi tetapi juga kepada para wajib pajak lainnya di Kota Bekasi.

“Ini adalah penegakan aturan yang harus kita jalani agar ada efek jera. Jangan sampai setelah kami datang seperti ini, baru ada permohonan agar stiker tidak dipasang, padahal peringatan sudah diberikan jauh-jauh hari,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan hukum dan peraturan daerah yang berlaku mengenai sanksi bagi penunggak pajak. Pihak hotel, setelah penindakan ini, akhirnya berkomitmen untuk mulai melakukan pembayaran secara bertahap.

Komitmen Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan OPD terkait untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha merupakan sumber utama pendanaan untuk pembangunan dan pelayanan publik di kota.

“Kami di legislatif bersama eksekutif memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan retribusi dari potensi pajak daerah. Kepatuhan wajib pajak adalah kuncinya,” pungkas Arif.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi administratif dan publik, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan kota.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Komisi 4 DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan
Komisi VI DPR Bakal Panggil Produsen Aqua terkait Penggunaan Air Sumur Bor Bukan Pegunungan
Targetkan Juara Umum Porprov Jabar 2026, Komisi 4 Desak KONI Kota Bekasi Matangkan Pemetaan Cabor Unggulan
Peringatan HSN 2025, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Dorong Santri Jadi Motor Kemajuan Bangsa
Realisasi Pembangunan Fisik Jauh dari Target, Komisi II DPRD Kota Bekasi Panggil DBMSDA dan Disperkimtan
Hadapi Krisis Sampah 1.800 Ton per Hari, DPRD Dorong Proyek PSEL Kota Bekasi dan Edukasi Warga
Bus Transpatriot Bekasi ‘Comeback’ Akhir 2025, Komisi 2 Minta Pengelola Berbenah
Anggaran TKD Dipangkas Rp153 Miliar, Perjalanan Dinas DPRD Kota Bekasi Dibatasi Mulai 2026

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:04 WIB

10.000 Pekerja Rentan di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Komisi 4 DPRD: Masih Jauh dari Kebutuhan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Komisi VI DPR Bakal Panggil Produsen Aqua terkait Penggunaan Air Sumur Bor Bukan Pegunungan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Targetkan Juara Umum Porprov Jabar 2026, Komisi 4 Desak KONI Kota Bekasi Matangkan Pemetaan Cabor Unggulan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Peringatan HSN 2025, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat DPRD Kota Bekasi Dorong Santri Jadi Motor Kemajuan Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Realisasi Pembangunan Fisik Jauh dari Target, Komisi II DPRD Kota Bekasi Panggil DBMSDA dan Disperkimtan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca