Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi.
Sebuah stiker berukuran besar bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” dipasang di area lobi hotel pada Kamis (24/07/2025), sebagai sanksi atas tunggakan pajak yang mencapai Rp900 juta.
Tindakan ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang telah diberikan kepada pihak manajemen hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan tersebut, karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akumulasi Utang Sejak 2023
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, yang turut hadir di lokasi, menjelaskan bahwa tunggakan pajak hotel tersebut merupakan akumulasi dari beberapa periode.
“Kami bersama Bapenda menindaklanjuti laporan bahwa Hotel Amaroossa Grande Bekasi memiliki utang Wajib Pajak (WP). Tunggakan ini tercatat sejak tahun 2023 untuk beberapa bulan, berlanjut di periode 2024, hingga tahun 2025 ini,” ujar Arif.
“Totalnya signifikan, hampir Rp900 juta, yang mencakup pajak hotel dan restorannya.” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen Hotel Amaroossa Grande Bekasi beralasan bahwa tunggakan tersebut disebabkan oleh kondisi omzet yang menurun. Namun, Arif Rahman Hakim menegaskan alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenaran untuk mengabaikan kewajiban.
“Alasan omzet menurun selalu disampaikan, tetapi ini bukan justifikasi. Pertanyaannya adalah ada itikad baik atau tidak untuk mencicil? Karena kewajiban di tahun 2023 dan 2024 juga belum diselesaikan,” cetus politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sanksi Stiker sebagai Efek Jera
Pemasangan stiker ini, menurut Arif, adalah bentuk penegakan aturan yang bertujuan memberikan efek jera, tidak hanya kepada Hotel Amaroossa Grande Bekasi tetapi juga kepada para wajib pajak lainnya di Kota Bekasi.
“Ini adalah penegakan aturan yang harus kita jalani agar ada efek jera. Jangan sampai setelah kami datang seperti ini, baru ada permohonan agar stiker tidak dipasang, padahal peringatan sudah diberikan jauh-jauh hari,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan hukum dan peraturan daerah yang berlaku mengenai sanksi bagi penunggak pajak. Pihak hotel, setelah penindakan ini, akhirnya berkomitmen untuk mulai melakukan pembayaran secara bertahap.
Komitmen Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan OPD terkait untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha merupakan sumber utama pendanaan untuk pembangunan dan pelayanan publik di kota.
“Kami di legislatif bersama eksekutif memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan retribusi dari potensi pajak daerah. Kepatuhan wajib pajak adalah kuncinya,” pungkas Arif.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi administratif dan publik, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan kota.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























