BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan anggaran kepada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa alokasi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kenaikan tunjangan akan dialihkan untuk mendanai program prioritas, termasuk peningkatan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk postur APBD Tahun 2025, kami pastikan tunjangan perumahan bagi para anggota DPRD tidak ada kenaikan apapun,” ujar Sardi Efendi kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya pada Jumat (05/09/2025) petang.
”Langkah ini kami ambil karena kami ingin lebih berpihak kepada masyarakat, salah satunya dengan menaikkan insentif RT dan RW,” tambahnya.
Fokus Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sardi merinci, selain untuk insentif aparat wilayah, pengalihan fokus anggaran juga ditujukan untuk beberapa program strategis lainnya.
Program-program ini dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi warga Kota Bekasi, antara lain:
- Bantuan Belanja RW: Pemberian uang belanja sebesar Rp 100 Juta untuk setiap RW, yang akan dialokasikan bagi 1.020 RW di seluruh Kota Bekasi.
- Jaminan Sosial Pekerja Rentan: Alokasi anggaran sebesar Rp 558 Juta untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan mencakup sekitar 11 ribu pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Saat ditanya mengenai kemungkinan evaluasi besaran tunjangan yang berlaku saat ini, Sardi menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah Pusat sebagai regulator utama.
Besaran Tunjangan Perumahan yang Berlaku
Meskipun tidak ada kenaikan, besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi saat ini masih mengacu pada regulasi yang ada.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota saat itu, Rahmat Effendi, pada 19 Oktober 2021.
Berdasarkan Perwali tersebut, rincian tunjangan perumahan per bulan (sebelum dipotong pajak) adalah sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp 53.000.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp 49.000.000
- Anggota DPRD: Rp 46.000.000
Landasan Hukum Tunjangan Dewan
Secara nasional, hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam regulasi ini, anggota legislatif berhak menerima tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas.
Terkait perumahan, PP tersebut menyatakan bahwa pimpinan dan anggota dewan dapat diberikan salah satu dari dua fasilitas: rumah negara (rumah dinas) atau tunjangan perumahan. Penting untuk dicatat bahwa kedua fasilitas ini tidak dapat diberikan secara bersamaan.
Jika pemerintah daerah menyediakan rumah dinas, maka anggota dewan tidak berhak menerima tunjangan perumahan, begitu pula sebaliknya.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan daerah (Perda) atau Perwali, dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan standar harga yang berlaku di daerah setempat.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai keputusan DPRD Kota Bekasi yang lebih memprioritaskan anggaran untuk insentif RT/RW daripada kenaikan tunjangan dewan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























