Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan kebijakan tegas terkait pembatasan iklan rokok di ruang publik. Dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (28/06/2025), ia menegaskan bahwa semua jenis reklame rokok dilarang untuk dipasang di seluruh jalan kolektor dan arteri di wilayah Kota Bekasi.
“Terkait dengan reklame, sudah saya sampaikan, tidak ada lagi reklame-reklame rokok yang berada di jalan kolektor. Silakan jika masih ada di jalur arteri, tapi ke depan, ini juga akan kita batasi,” ujar Tri Adhianto.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menurunkan angka perokok di Kota Bekasi yang hingga Mei 2025 tercatat mencapai 7.088 orang berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Data tersebut dihimpun melalui laporan manual bulanan deteksi dini perilaku merokok dari Puskesmas di seluruh kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Pemerintah: Kawasan Bebas Rokok dan Edukasi Masyarakat
Tri menambahkan bahwa pembatasan iklan bukan hanya tentang penataan estetika kota, tetapi juga merupakan bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan promosi produk tembakau.
“Kalau jalan lokal itu menumbuhkan kesadaran masyarakat. Sosialisasi ini penting, karena pengguna rokok yang luar biasa banyaknya perlu kita tekan,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk menciptakan kawasan tanpa asap rokok, termasuk di ruang publik dan kantor pemerintahan.
“Harapannya, jalan-jalan utama di Kota Bekasi tidak hanya bebas dari orang yang merokok, tapi juga bersih dari iklan rokok. Ini penting demi menurunkan tingkat perokok di masa depan,” tegas Satia.
Dukungan Regulasi: Sinergi Pemerintah Daerah dan Kesehatan Masyarakat
Langkah ini sejalan dengan komitmen nasional dalam menekan prevalensi perokok aktif di Indonesia, khususnya di kalangan remaja.
Pemerintah Kota Bekasi juga tengah meninjau ulang peraturan daerah terkait iklan luar ruang dan kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.
Kampanye ini juga diiringi dengan edukasi melalui sekolah, Puskesmas, serta forum masyarakat sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan kota yang sehat dan berkelanjutan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























