Poin Utama:
- Pra Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 resmi dibuka pada 18 Mei hingga 19 Juni melalui situs spmb.bekasikota.go.id.
- Wali Kota Bekasi menyiapkan sanksi terberat berupa pemecatan bagi oknum ASN yang terbukti menjadi calo atau menerima siswa titipan.
- Pemkot Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menandatangani komitmen integritas untuk mengawal SPMB yang bersih dan transparan.
- Tahun ini, 34.893 lulusan SD akan memperebutkan daya tampung SMP Negeri yang hanya tersedia untuk 18.957 siswa (449 Rombel).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan transparan, objektif, dan bersih dari praktik pungutan liar (pungli) maupun manuver “siswa titipan”.
Sebagai langkah antisipasi yang tegas, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi pemecatan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermain dalam proses seleksi penerimaan murid tingkat SD maupun SMP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini juga dikawal langsung melalui kerja sama strategis antara Pemkot Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Apa Sanksi Bagi ASN Pemkot Bekasi yang Lakukan Pungli SPMB 2026?
Sanksi tegas dan berlapis sudah menanti oknum aparatur yang nekat memanipulasi data atau menerima suap dalam pelaksanaan SPMB.
Tingkatan hukuman akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oknum ASN, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
”Pasti kita proses secara ketentuan, apabila ada temuan pungli selama penyelenggaraan SPMB. Karena tentu ada derajatnya, karena kita di ASN ini ada tingkatannya,” tegas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya langkah ini diambil demi menjaga marwah pendidikan di Kota Bekasi agar tidak ternodai oleh oknum pencari keuntungan sesaat.
”Apakah peringatan saja, atau sampai mungkin penurunan jabatan, atau yang paling berat adalah nanti diusulkan untuk dilakukan pemecatan,” sambung Tri.
Bagaimana Sistem Pengawasan Agar SPMB Bebas Siswa Titipan?
Untuk mempersempit ruang gerak calo, Pemkot Bekasi telah meratifikasi penandatanganan komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beberapa pekan lalu.
Melalui kolaborasi ini, kata dia, tata kelola penerimaan siswa di setiap kecamatan dan kelurahan dikawal ketat secara hukum demi menghadirkan pendidikan yang akuntabel.
”Tidak ada titipan, tidak ada orang dalam, dan semua harus sesuai dengan lokasi antara siswa dan sekolahnya, termasuk memastikan sistem penerimaan murid baru berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Tri.
Transparansi ini juga didukung penuh oleh jajaran aparatur birokrasi tertinggi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, mendesak pentingnya perbaikan kualitas profesionalisme pelayanan di lingkup instansi pemerintah daerah setiap tahunnya.
”Saya setuju itu, kalau tidak boleh ada lagi siswa titip menitip lagi. Kaitan dengan praktek pungli dan segala macam, kita berdasarkan profesional saja terhadap penerimaan itu. Termasuk, di setiap penerimaan zona-zona yang sudah dipetakan, sekalipun,” ucap Junaedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (12/05/2026).
Kapan Jadwal Pra Pendaftaran dan Berapa Kuota SPMB Bekasi 2026?
Fase Pra Pendaftaran SPMB Kota Bekasi Tahun 2026 akan berlangsung selama satu bulan penuh, dimulai dari tanggal 18 Mei hingga 19 Juni 2026.
Masyarakat dan orang tua calon peserta didik diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi https://spmb.bekasikota.go.id.
Pemkot Bekasi juga merilis rincian persentase kuota jalur pendaftaran yang transparan:
- Jalur SPMB SD: Domisili (83%), Afirmasi (15%), dan Mutasi (2%).
- Jalur SPMB SMP: Domisili (45%), Afirmasi (25%), Prestasi (25%), dan Mutasi (5%).
Berapa Total Daya Tampung SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2026?
Persaingan masuk SMP Negeri tahun ini akan berlangsung ketat. Pasalnya, daya tampung SMP Negeri se-Kota Bekasi tercatat hanya 18.957 siswa, yang akan didistribusikan ke dalam 449 Rombongan Belajar (Rombel).
Angka tersebut harus memfasilitasi lonjakan lulusan SD Negeri dan Swasta di Kota Bekasi pada tahun 2026 yang menembus angka 34.893 siswa (17.992 laki-laki dan 16.971 perempuan).
Sebagai antisipasi ledakan pendaftar, kapasitas SMP Swasta di Kota Bekasi juga telah disiapkan dengan daya tampung mencapai 15.936 siswa, yang mencakup 498 Rombel untuk menopang kebutuhan pendidikan warga.
Dengan sistem pendaftaran daring yang transparan dan pengawasan berlapis, diharapkan tidak ada lagi celah kecurangan yang merugikan masyarakat dalam mencari hak pendidikan anak-anak mereka. Warga diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan.
Ingin tahu informasi terbaru terkait kebijakan Pemkot Bekasi dan layanan publik lainnya? Pantau terus update beritanya hanya di RakyatBekasi.Com. Silakan bagikan artikel ini ke grup WhatsApp warga RT/RW Anda agar informasi penting ini tidak terlewatkan!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















