Salah satunya, menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 Penerimaan suap sebesar 10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.
“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10,45 miliar,” beber jaksa.
Suap itu diberikan agar Bang Pepen mengurus agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/ Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.
Selain itu, Bang Pepen dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa
Atas perbuatan itu, Bang Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikutnya, Bang Pepen didakwa menerima Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya