Poin Utama:
- Waktu Pelaksanaan: Senin, 9 Februari 2026, menandai dimulainya siklus pajak tahun berjalan.
- Fokus Anggaran: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai infrastruktur dan jaminan kesehatan (UHC).
- Prestasi: Pemkot Bekasi menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Madya.
- Strategi Kesehatan: Peserta UHC yang dibiayai APBD diarahkan untuk memaksimalkan layanan di Puskesmas guna efisiensi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memulai siklus pemungutan pajak daerah tahun 2026 dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Balai Patriot, Komplek Kantor Wali Kota, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (09/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Tujuan Percepatan Penyerahan SPPT PBB-P2 2026?
Langkah cepat Pemkot Bekasi mendistribusikan SPPT di awal Februari bertujuan mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak dini. Dalam agenda yang berlangsung di sela-sela Apel Pagi Gabungan tersebut, Tri Adhianto menekankan bahwa kepatuhan pajak masyarakat adalah tulang punggung pembangunan daerah.
”Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan layanan publik, termasuk di sektor kesehatan,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui usai acara di Balai Patriot, Senin (09/02/2026).
Penyerahan simbolis ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi para Camat dan Lurah—termasuk wilayah dengan capaian tinggi seperti di Rawalumbu atau Medansatria jika merujuk tren tahun lalu—serta wajib pajak yang patuh memenuhi kewajiban pada tahun anggaran 2025.
Bagaimana Dampak Pajak Terhadap Layanan Kesehatan Warga?
Korelasi antara pajak dan kesehatan menjadi sorotan utama, mengingat Tri Adhianto baru saja menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award kategori Madya dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam menjamin akses kesehatan warga meski di tengah himpitan tantangan fiskal.
Menurut Tri, pajak yang dibayarkan warga berkontribusi langsung pada kemampuan daerah membiayai premi BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu (PBI APBD).
“Penghargaan ini (UHC) telah diserahkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan kepada Wakil Wali Kota sebagai perwakilan kepala daerah. Hal ini menegaskan komitmen kami untuk mempertahankan capaian UHC, meskipun terdapat tantangan dan tekanan anggaran. Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Apa Strategi Pemkot Bekasi Mengelola Anggaran UHC?
Untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan gratis bagi warga ber-KTP Kota Bekasi di tengah tekanan anggaran, Pemkot Bekasi menerapkan strategi efisiensi.
Mas Tri sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan terkait rujukan berjenjang.
Strategi utamanya meliputi:
- Mengarahkan peserta UHC yang dibiayai APBD untuk memaksimalkan layanan dasar di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di 12 kecamatan.
- Memastikan rujukan ke rumah sakit hanya dilakukan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjut.
- Memperketat validasi data kepesertaan agar tepat sasaran.
Dengan diserahkannya SPPT PBB-P2 ini, warga Kota Bekasi diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda administrasi.
Pembayaran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital maupun loket pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Mari Jadi Warga Bijak, Taat Pajak! Pastikan SPPT Anda sudah diterima melalui pengurus RT/RW setempat atau cek secara online. Kontribusi Anda adalah nafas pembangunan Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















