Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang melanggar ketentuan waktu libur nasional akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga disiplin pegawai pasca libur panjang Idul Fitri 1446 H.
Tri Adhianto menekankan bahwa pelanggaran terkait absensi atau keterlambatan kembali bekerja setelah libur nasional akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi tersebut terbagi dalam kategori ringan, sedang, hingga berat, berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“Jika ada yang melanggar, sudah ada aturan skalanya. Baik itu pelanggaran ringan, sedang, maupun berat, semuanya akan dikenakan punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya pada Selasa (01/04/2025).
Tri Adhianto memastikan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menerapkan disiplin pegawai.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib dan profesional.
Penerapan sanksi yang sesuai aturan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kota Bekasi siap memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar prosedur administrasi kehadiran. Tidak ada toleransi dalam disiplin pegawai, karena ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pegawai pemerintah daerah mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi yang ditentukan, sebagai upaya menjaga produktivitas selama masa libur nasional.
Namun, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara khusus diwajibkan tetap bertugas dari kantor (Work From Office/WFO), terutama OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Kesehatan.
“Di masa mudik Lebaran ini, ada beberapa OPD yang tetap bertugas dari kantor, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sementara OPD lainnya menerapkan WFA dengan porsi 50% pegawai. Tetapi pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap berjalan seperti biasa,” jelas Tri pada Jumat (21/03/2025).
Kebijakan WFA yang diterapkan di Kota Bekasi didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025.
Surat tersebut mengatur penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional, termasuk pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Surat Edaran Nomor 800.1.5/1446 BKPSDM.PKA, yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi pada 19 Maret 2025, juga mempertegas bahwa pegawai yang bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA) wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.
Sebanyak sembilan OPD di Kota Bekasi diwajibkan bekerja 100% dari kantor selama libur nasional. OPD tersebut meliputi:
- Dinas Perhubungan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Kesehatan
- Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdul Madjid
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemkot Bekasi
Sementara itu Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran layanan publik selama libur nasional.
OPD yang melayani masyarakat secara langsung diwajibkan tetap WFO agar tidak ada gangguan pada pelayanan.
Mayors berharap kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pegawai sekaligus menjaga produktivitas selama masa libur.
Ia juga memastikan bahwa OPD yang tetap WFO akan terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap produktivitas pegawai tetap terjaga. Pada saat yang sama, OPD yang wajib WFO akan memastikan bahwa semua layanan publik berjalan lancar tanpa gangguan,” tutur Mayors mengakhiri.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























