Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kaji Kemungkinan Pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Sidang Penyampaian Pidato Perdana sebagai Kepala Daerah, Kamis (20/02/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Sidang Penyampaian Pidato Perdana sebagai Kepala Daerah, Kamis (20/02/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli dalam mendukung kinerja pemerintahan kepala daerah, bilamana diperlukan.

Hal ini dilakukan seiring dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Jika melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (05/02/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita lihat, kan sudah ada ketentuan dari pusat. Apakah itu memungkinkan atau tidak (soal Tim Pakar yang dibentuk atau Percepatan), jadi sepanjang itu dibenarkan kita pasti memerlukan itu,” ucap Tri Adhianto melalui keterangannya baru-baru ini.

Tri Adhianto menjelaskan bahwa apabila kebijakan penggunaan tenaga ahli memang tidak diperkenankan, maka harus ada beberapa langkah penyesuaian.

“Tapi kalau kemudian tidak dibenarkan, kita kan lihat lagi. Kemarin Tim Percepatan, Tim Ahli, dan sebagainya sudah tidak diperbolehkan. Penyesuaian saja, kita lihat sampai sejauh mana penetrasi kewenangan yang diberikan,” sambungnya.

Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Daerah juga mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) terkait apa yang diperbolehkan atau tidak, meskipun menjadi kebutuhan.

“Tentu kita mengacunya kepada Pemerintah Pusat. Kalau Pak Prabowo bilang A, ya tentunya kita menyesuaikan apa yang kemudian menjadi RPJMN, baru kita tindaklanjuti dengan RPJMD kita dan itu tadi dalam rangka mendukung program-program,” paparnya.

Dengan adanya kajian ini, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien.

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan tetap mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:41 WIB

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kamis, 17 April 2025 - 13:15 WIB

Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!