Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024.
Pemberian akses Silon ini bertujuan agar Bawaslu bisa ikut mengawasi proses verifikasi administrasi bakal caleg.
“Kami juga telah memberikan akses untuk dapat tugas pengawasan kepada teman-teman Bawaslu pusat, kemudian nanti untuk ases yang Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota kepada silon itu oleh Bawaslu pusat akan disampaikan kepada Bawaslu yang ada di daerah,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/05/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara bersamaan, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan akses Silon tersebut sudah bisa dibuka oleh Bawaslu sejak Kamis (25/05/2023) lalu.
“Sesuai arahan pak Hasyim, bahwa silon akan ada di tingkat pusat dan tingkat pusat akan memberikan kepada tingkat bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten kota,” kata Bagja.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memastikan kelengkapan dokumen bacaleg.
“Itu disampaikan kepada silon sepanjang pengajuan bakal calon yang rentang waktu pengajuannya tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 dan memastikan tidak ada penambahan terhadap bakal calon tersebut baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelas dia.
Kemudian, Bawaslu akan melakukan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencocokan data salinan dokumen fisik pendaftaran bacaleg di tingkat wilayah.
“Karena ada beberapa parpol yang mengajukan melalui fisik dan itu diterima oleh KPU sehingga kami juga harus memeriksa dokumen fisik dan berterima kasih kepada KPU yang membuka akses dokumen fisik dokumen dari parpol yang tidak bisa upload ke silon,” tutur Bagja.
Bagja menambahkan, dalam pengawasan di tingkat pusat Bawaslu tidak menemukan kendala dalam verifikasi administrasi bacaleg pemilu 2024.
“Di tingkat DPR RI tidak ada masalah sampai sekarang dan kami memastikan bahwa Bawaslu mengawasai langsung verifikasi administrasi bacaleg anggota DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.