KOTA BEKASI – Pengusiran wartawan oleh staff Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi terhadap Alvin, jurnalis media online infobekasi.co, berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi I DPRD Kota Bekasi menilai tindakan tersebut dapat mencoreng citra pemerintah.
“Jika memang tindakan itu benar dilakukan oleh staff kelurahan, kita sebagai bagian penyelenggara pemerintahan sangat menyesalkan hal itu. Namun, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, maka kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak, Selasa (14/03/2023).
Dikatakannya, pers merupakan mitra kerja komisi I yang membidangi hukum dan tata pemerintahan. Persoalan etika pegawai, menurutnya menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Bekasi agar menjadi contoh sekaligus pengayom bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya lurah sebagai leader bisa melerai polemik ini agar tidak melebar, bukan membiarkannya. Cara-cara arogan bisa merusak citra pemerintahan. Apalagi yang melakukan berdasar informasi adalah seorang ASN,” ujarnya.
Terkait pemanggilan, Abdul Rozak membeberkan beberapa pihak diundang antara lain Asda I, Kabag Tapem, Kepala BKPPD, Camat Bekasi Timur, Lurah Margahayu dan jurnalis yang diusir oleh staf kelurahan.
“Ini kan rangkaiannya beririsan dengan surat aduan warga RW 012 Kelurahan Margahayu. Jadi semua yang berkaitan kita panggil,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakam bahwa tiga orang pewarta asal media infobekasi.co, palapapos.co.id dan Radar Bekasi meliput kegiatan evaluasi kepanitaan pemilihan RW 012 Kelurahan Margahayu di aula kelurahan pada Senin (13/3/2023) siang.
Saat pengambilan gambar, Alvin mendapat teguran keras dan dipertanyakan asal medianya oleh salah seorang pegawai kelurahan. Kendati sudah menyebutkan identitas, Alvin dan rekan lainnya diusir. Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Margahayu masih bungkam. (*)