Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Adapun yang dimaksud kampanye adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para kontestan pemilu untuk menarik sebanyak mungkin di mana pada gilirannya pendukung ini akan memberikan suaranya pada partai yang menariknya tadi.

Untuk penjelasan kampanye Pilkada 2024 telah diatur Pasal 18 dan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Implementasi kampanye pada pasal-pasal tersebut, ditetapkan pelaksanaan kampanye melalui beberapa metode dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan dan perspektif tentang pelaksanaan kampanye dapat dibagi menjadi 2 (dua) kualifikasi yang terdiri dari metode dan pelaksanaan kampanye serta larangan kampanye.

Kampanye merupakan momen krusial dalam konteks Pilkada, karena sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, di sini calon-calon kepala daerah akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Pada tahapan kampanye setidaknya ada tiga fase kegiatan calon dan pendukungnya yaitu, masa pada saat deklarasi, masa setelah ditetapkan calon hingga menjelang kampanye dan masa kampanye.

Ketentuan kampanye dalam Pasal 65 UU Pilkada dilaksakan melalui beberapa bentuk, yaitu:

  1. Pertemuan terbatas.
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog.
  3. Debat publik/debat terbuka antar pasangan.
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
  5. Pemasangan alat peraga.
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Eks Kadisdik Diduga Masih Tandatangani SPM, Buat Modal Pilkada Kota Bekasi?

Kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan peraturan KPU.

Baca Juga:  Ribuan Satpol-PP dan Linmas Siap Amankan Pilkada Kota Bekasi 2024

Mengingat tahapan kampanye merupakan kegiatan yang cenderung rawan dibanding tahapan lainnya. Kerawanan dapat saja terjadi karena pertama, kampanye melibatkan pendukung dengan jumlah yang sangat banyak.

Mengendalikan sikap atau emosi massa yang secara kebetulan bersinggungan dengan pendukung kontestan yang lain bukanlah perkara mudah.

Kedua, kampanye juga memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan informasi mengenai kontestan dan kandidat.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih
KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi
Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024
Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez
Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 19:34 WIB

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 18:20 WIB

KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih

Jumat, 22 November 2024 - 17:49 WIB

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 14:53 WIB

Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!