Adapun yang dimaksud kampanye adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para kontestan pemilu untuk menarik sebanyak mungkin di mana pada gilirannya pendukung ini akan memberikan suaranya pada partai yang menariknya tadi.
Untuk penjelasan kampanye Pilkada 2024 telah diatur Pasal 18 dan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Implementasi kampanye pada pasal-pasal tersebut, ditetapkan pelaksanaan kampanye melalui beberapa metode dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan dan perspektif tentang pelaksanaan kampanye dapat dibagi menjadi 2 (dua) kualifikasi yang terdiri dari metode dan pelaksanaan kampanye serta larangan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kampanye merupakan momen krusial dalam konteks Pilkada, karena sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, di sini calon-calon kepala daerah akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
Pada tahapan kampanye setidaknya ada tiga fase kegiatan calon dan pendukungnya yaitu, masa pada saat deklarasi, masa setelah ditetapkan calon hingga menjelang kampanye dan masa kampanye.
Ketentuan kampanye dalam Pasal 65 UU Pilkada dilaksakan melalui beberapa bentuk, yaitu:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka dan dialog.
- Debat publik/debat terbuka antar pasangan.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
- Pemasangan alat peraga.
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan peraturan KPU.
Mengingat tahapan kampanye merupakan kegiatan yang cenderung rawan dibanding tahapan lainnya. Kerawanan dapat saja terjadi karena pertama, kampanye melibatkan pendukung dengan jumlah yang sangat banyak.
Mengendalikan sikap atau emosi massa yang secara kebetulan bersinggungan dengan pendukung kontestan yang lain bukanlah perkara mudah.
Kedua, kampanye juga memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan informasi mengenai kontestan dan kandidat.
Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)
Editor : Bung Ewox
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya