Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Adapun yang dimaksud kampanye adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para kontestan pemilu untuk menarik sebanyak mungkin di mana pada gilirannya pendukung ini akan memberikan suaranya pada partai yang menariknya tadi.

Untuk penjelasan kampanye Pilkada 2024 telah diatur Pasal 18 dan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Implementasi kampanye pada pasal-pasal tersebut, ditetapkan pelaksanaan kampanye melalui beberapa metode dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan dan perspektif tentang pelaksanaan kampanye dapat dibagi menjadi 2 (dua) kualifikasi yang terdiri dari metode dan pelaksanaan kampanye serta larangan kampanye.

Kampanye merupakan momen krusial dalam konteks Pilkada, karena sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, di sini calon-calon kepala daerah akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Pada tahapan kampanye setidaknya ada tiga fase kegiatan calon dan pendukungnya yaitu, masa pada saat deklarasi, masa setelah ditetapkan calon hingga menjelang kampanye dan masa kampanye.

Ketentuan kampanye dalam Pasal 65 UU Pilkada dilaksakan melalui beberapa bentuk, yaitu:

  1. Pertemuan terbatas.
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog.
  3. Debat publik/debat terbuka antar pasangan.
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
  5. Pemasangan alat peraga.
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Bawaslu Imbau Semua Pihak Tak Gunakan Politik SARA di Pemilu 2024

Kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye kepada umum difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan peraturan KPU.

Baca Juga:  Delapan Parpol Ajukan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Kota Bekasi

Mengingat tahapan kampanye merupakan kegiatan yang cenderung rawan dibanding tahapan lainnya. Kerawanan dapat saja terjadi karena pertama, kampanye melibatkan pendukung dengan jumlah yang sangat banyak.

Mengendalikan sikap atau emosi massa yang secara kebetulan bersinggungan dengan pendukung kontestan yang lain bukanlah perkara mudah.

Kedua, kampanye juga memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan informasi mengenai kontestan dan kandidat.

Visited 52 times, 1 visit(s) today

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi
‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!
Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa
Bung Ronal dan Mas Tri Bakal ‘Ngobras’ Bareng Milenial Malam Ini, Ada Bintang Bete Loh
Ribuan Relawan GO-TRI Mustikajaya Pilih Tri Adhianto demi Wujudkan Kota Bekasi Keren
Gegara Dukung Paslon Uu-Nurul, PC Pergunu Kota Bekasi Dibekukan Pusat
Warga Kelurahan Pejuang Pilih Tri Adhianto – Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi 2024
Doa Spesial untuk Harris Bobihoe dari Masyarakat Indonesia Bagian Timur

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:32 WIB

KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi

Senin, 30 September 2024 - 13:20 WIB

Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa

Senin, 30 September 2024 - 09:25 WIB

Bung Ronal dan Mas Tri Bakal ‘Ngobras’ Bareng Milenial Malam Ini, Ada Bintang Bete Loh

Senin, 30 September 2024 - 01:11 WIB

Ribuan Relawan GO-TRI Mustikajaya Pilih Tri Adhianto demi Wujudkan Kota Bekasi Keren

Minggu, 29 September 2024 - 19:56 WIB

Gegara Dukung Paslon Uu-Nurul, PC Pergunu Kota Bekasi Dibekukan Pusat

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Terpilih asal fraksi Golkar, Jamaludin Malik mengenakan kostum Ultraman pada hari pelantikan, Selasa (01/10/2024).

Parlementaria

Pelantikan DPR RI dan Tunggakan Legislasi periode 2019-2024

Selasa, 1 Okt 2024 - 14:15 WIB

Bekasi

Pj Gani Bakal Lantik 16 Pejabat Pemkot Bekasi Sore Ini

Selasa, 1 Okt 2024 - 11:59 WIB

error: Content is protected !!