KOTA BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan pemasangan reklame di Kota Bekasi.
Dirinya menduga banyak reklame yang berdiri meskipun belum mendapatkan izin dari dinas terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
“Saya dari Komisi I DPRD Kota Bekasi akan melakukan peninjauan kembali kepada reklame-reklame yang belum berizin namun sudah terpasang dengan kokoh,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak kepada rakyatbekasi.com, Selasa (16/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini pun mengaku akan segera memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi beserta dinas terkait, yang kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan pengecekan reklame eksisting yang sudah berdiri di seluruh antero wilayah Kota Bekasi.
“Ada berapa jumlah reklame di Kota Bekasi? mana yang sudah berizin, mana yang belum? Setelah itu, kami akan menindaklanjuti seperti apa mekanisme proses perizinannya,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Jack ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan uji petik dan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang berlaku demi kemajuan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Demi tertibnya aturan dan perijinan yang berkaitan langsung dengan pasang surutnya PAD Kota Bekasi, kami akan melakukan uji petik serta meninjau seluruh jenis perizinan, demi kemajuan Kota Bekasi,” pungkasnya. (ADV)