Barbuk Lenyap! Polisi Didesak Tahan ABH Pengeroyok di Jatiasih

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Unggul Sitorus (berkemeja merah muda/kiri), bersama tim hukum dan para saksi fakta berfoto bersama usai memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan pengeroyokan di Jatiasih di depan Gedung Mapolres, Selasa (19/05/2026).

Kuasa hukum korban, Unggul Sitorus (berkemeja merah muda/kiri), bersama tim hukum dan para saksi fakta berfoto bersama usai memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan pengeroyokan di Jatiasih di depan Gedung Mapolres, Selasa (19/05/2026).

Poin Utama:

  • ​Barang bukti di TKP dugaan pengeroyokan kawasan Jatiasih dilaporkan raib, namun rekam jejaknya tersimpan dalam petunjuk video.
  • ​Pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur kini resmi menyandang status Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Unit PPA.
  • ​Terlapor teridentifikasi sebagai residivis kasus kekerasan yang sebelumnya menyerang cucu korban pada 21 Mei 2025.
  • ​Kuasa hukum korban mendesak Unit Resmob segera menahan pelaku sesuai dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun pada Pasal 170 KUHP.

​Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengungkap fakta mengejutkan menyusul hilangnya barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku yang masih di bawah umur rupanya merupakan residivis yang kini telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak korban melalui kuasa hukumnya secara tegas mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan segera melakukan penahanan guna menjamin kepastian hukum.

​Mengapa Barang Bukti Pengeroyokan di Jatiasih Bisa Hilang dari TKP?

​Hilangnya barang bukti fisik dari lokasi kejadian di kawasan Jatiasih hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Kuasa hukum korban, Unggul Sitorus, memastikan bahwa alat yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan sudah tidak ditemukan saat timnya melakukan penyisiran ulang.

​”Waktu kita cek TKP malam-malam, barangnya sudah hilang dan tidak ditemukan lagi. Tapi kita punya petunjuk dari video, nanti penyidik pasti akan mempertanyakan hal itu. Apabila tidak ditemukan, akan ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) Bukti,” tegas Unggul Sitorus kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai mendampingi saksi di Unit Resmob, Selasa (19/05/2026).

​Bagaimana Status Hukum Pelaku Pengeroyokan di Jatiasih Saat Ini?

​Pelaku kekerasan tersebut saat ini secara resmi telah berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berdasar ketetapan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban pada Selasa (19/05/2026) memperkuat legalitas status hukum pelaku di bawah umur itu.

​Proses penyelidikan di Unit Resmob juga terus bergulir secara kooperatif. Dua saksi fakta dari lokasi kejadian, yakni Ketua RT setempat dan warga bernama Toni, telah memberikan kesaksian utuh.

Pihak penyidik berencana segera memanggil terlapor pasca selesainya kegiatan diklat kepolisian pada akhir Juni atau awal Juli mendatang.

​Apakah Benar Pelaku ABH di Jatiasih Melakukan Tindak Pidana Berulang?

​Ya, rekam jejak pelaku menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana kekerasan terhadap lingkungan keluarga yang sama.

Terlapor terbukti melakukan perbuatan arogan yang sangat meresahkan warga sekitar di Kecamatan Jatiasih.

​”Anak di bawah umur yang sudah ditetapkan statusnya menjadi ABH di PPA ini, kebetulan adalah terlapor juga di unit Resmob. Dia mengulangi lagi perbuatannya. Sebelumnya, kejadian pada cucu korban terjadi 21 Mei 2025. Setahun kemudian, pada 6 Mei 2026, perbuatan serupa terjadi lagi pada sang nenek yang merupakan tetangganya,” beber Unggul.

​Mengapa Kuasa Hukum Mendesak Penahanan Terhadap Pelaku ABH?

​Desakan penahanan muncul karena ancaman hukuman pidana yang menjerat pelaku tergolong berat dan usianya sudah memenuhi syarat administratif penahanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan.

​”Harapannya supaya klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kalau masalah penahanan itu sudah pasti, karena pasal 170 itu ancamannya di atas 5 tahun. Apalagi batas umurnya sudah mencapai syarat untuk bisa ditahan, jadi harus ditahan,” pungkas Unggul.

​Publik kini menanti langkah presisi dan transparansi dari kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan oleh anak di bawah umur ini agar rasa aman warga Jatiasih kembali terjamin.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai lambatnya penahanan pada kasus pengeroyokan di bawah umur ini? Bagikan pendapat kritis Anda di kolom komentar dan baca terus update berita hukum terkini seputar Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.

Visited 130 times, 2 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas
​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!
Harumkan Bekasi, Bocah Rawalumbu Rebut Mahkota Juara Umum Puteri Anak Jawa Barat 2026
Panti Pijat Plus-Plus Tak Tersentuh Aparat, Ulama Kritik Keras Pemkot Bekasi
15 Gugur! Lima Belas Pejabat Lolos Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Bekasi, Ini Daftarnya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:02 WIB

Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?

Senin, 15 Juni 2026 - 13:14 WIB

Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Senin, 15 Juni 2026 - 09:06 WIB

Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 08:33 WIB

​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Opini

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?

Senin, 15 Jun 2026 - 19:59 WIB

Dua anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mubakhi (kiri) dan H. Nawal Husni (kanan), yang resmi bertukar tugas antara Komisi 1 dan Komisi 4 dalam rangka rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (15/06/2026). (Foto: Istimewa/Kolase RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Penyegaran AKD DPRD Kota Bekasi, Dua Legislator PPP Bertukar Komisi

Senin, 15 Jun 2026 - 15:02 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x