Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan Rakor bersama Panwascam untuk penguatan Badan Adhoc dalam menghadapi sengketa pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 November mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus mengatakan bahwa inti dari rakor ini adalah Bawaslu Kota Bekasi melakukan edukasi dan bimbingan teknis, sekaligus simulasi kepada Panwascam.
“Karena, Panwascam di 12 Kecamatan di Kota Bekasi butuh pembinaan, materi maupun kerjasama tim. Jadi kami memiliki kegiatan rutin di bidang saya selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu mengundang Panwascam secara rutin, supaya mereka diberikan ilmu tambahan,” ucap Jhonny saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (10/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan Rakor tersebut, kata dia, diantaranya membahas bagaimana tips maupun metode kerja dari peraturan Bawaslu yang sudah diturunkan pada pelaksanaan Pilkada mendatang dan sesuai dengan aturan peraturan KPU RI yang sudah ditetapkan.
“Dengan dalam hal ini, kami memberikan pembaharuan ilmu yang menjadi dasar mereka untuk menghadapi gugatan maupun sengketa Pilkada. Yang tentunya berbeda dengan Pemilu lalu,” ujarnya.
Dimana, menurut Jhonny pada waktu Pemilu lalu, Bawaslu Kota Bekasi dalam menghadapi sengketa dengan cara mediator. Kini, bilamana ada sengketa Panwascam dipinta untuk melakukan musyawarah.
“Caranya sama, namun yang berbeda bagaimana nomenklatur-nya. Dengan catatan, bilamana evaluasi untuk menghadapi sengketa Pilkada kami terus melatih mereka agar mereka memiliki softskill untuk menjadi juru damai,” sambungnya.
Terlebih di sisi lain, status Panwascam sendiri juga memiliki tugas dan fungsi sebagai mediator, bilamana ada sengketa di Pilkada sebagai juru damai.
“Artinya alat bukti dan saksi harus diajukan oleh peserta pemilihan, Kita Panwascam di tingkat Kecamatan menjadi Hakim untuk bagaimana mendamaikan kedua belah pihak. Tanpa mengeluarkan sanksi dari pada sengketa yang harus memiliki titik temu,” imbuhnya.
“Ketika titik temunya sudah dapat, Ya sudah berdamai. Seperti ada baliho tumpang tindih, dalam konteks barang bukti, ya sudah harus mengalah. Dari catatan sebagai juru damai di kewilayahan,” tutupnya.