Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam pengawasan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik (parpol) calon peserta pemilu, beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan hal tersebut diakibatkan adanya keterbatasan pihaknya dalam mengakses data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterbatasan itu, sambung Lolly, berdampak pada fungsi Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran status akhir kepengurusan dan keanggotaan parpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga pihaknya tidak dapat memastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.
“Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol KPU mempengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual,” keluhnya, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Lolly mengakui bahwa keterbatasan untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh pula terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Dalam proses ini, kami harus menyatakan keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan,” ucapnya.
Meski masih memiliki keterbatasan, namun Bawaslu berkomitmen akan bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan, sebagaimana amanat pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain itu, Bawaslu juga akan berupaya dengan segala cara mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu, baik itu di tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan,” pungkasnya.