Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku black campaign, Gunawan, merupakan pendukung Paslon 01.

Salah satu pelaku black campaign, Gunawan, merupakan pendukung Paslon 01.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melalui Unsur Sentra Gakkumdu memutuskan mengenai perkara dugaan kampanye hitam (black campaign) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Dugaan tersebut melibatkan sekelompok oknum yang menempelkan stiker bergambar wajah pasangan calon (paslon) Pilkada, yakni Tri Adhianto.

Setelah melalui proses penyelidikan, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menyampaikan bahwa putusan tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya pleno.

“Hasil (keputusan) dari Gakkumdu, hasil pembahasannya tidak memenuhi unsur dari UU Pemilihan. Putusannya beberapa hari yang lalu, pada Kamis (28/11/2024),” ucap Sodikin saat ditemui RakyatBekasi.com di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, di sela pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024.

Sodikin menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat inkrah, karena terduga pelaku pemasangan stiker, yang berinisial M dan G, hasil pembahasannya tidak memenuhi unsur dari UU Pemilihan.

“Hasil putusan itu berdasarkan hasil pleno. Jadi itu terjadi pada saat masa tenang, bukan pada saat masa kampanye. Unsurnya tidak terpenuhi dalam UU Pemilihan, jadi dibebaskan saja langsung,” sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu tidak mengetahui secara mendetail sumber barang bukti stiker yang didapatkan oleh G dan M.

“Lantaran, ketika ditelusuri, kita kan tidak ada upaya paksa. Saya coba klarifikasi ke rumahnya, tapi tidak ketemu (si sumber dari penerima barang stiker itu),” katanya.

Sehingga, hingga kini belum diketahui siapa aktor intelektual di balik temuan barang tersebut. Meski demikian, dalam perkara ini sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, berjumlah tiga orang, yakni satu pelapor dan dua terlapor.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada
Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:29 WIB

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:52 WIB

Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:04 WIB

Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Berita Terbaru

error: Content is protected !!