Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melalui Unsur Sentra Gakkumdu memutuskan mengenai perkara dugaan kampanye hitam (black campaign) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Dugaan tersebut melibatkan sekelompok oknum yang menempelkan stiker bergambar wajah pasangan calon (paslon) Pilkada, yakni Tri Adhianto.
Setelah melalui proses penyelidikan, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menyampaikan bahwa putusan tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya pleno.
“Hasil (keputusan) dari Gakkumdu, hasil pembahasannya tidak memenuhi unsur dari UU Pemilihan. Putusannya beberapa hari yang lalu, pada Kamis (28/11/2024),” ucap Sodikin saat ditemui RakyatBekasi.com di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, di sela pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024.
Sodikin menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat inkrah, karena terduga pelaku pemasangan stiker, yang berinisial M dan G, hasil pembahasannya tidak memenuhi unsur dari UU Pemilihan.
“Hasil putusan itu berdasarkan hasil pleno. Jadi itu terjadi pada saat masa tenang, bukan pada saat masa kampanye. Unsurnya tidak terpenuhi dalam UU Pemilihan, jadi dibebaskan saja langsung,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu tidak mengetahui secara mendetail sumber barang bukti stiker yang didapatkan oleh G dan M.
“Lantaran, ketika ditelusuri, kita kan tidak ada upaya paksa. Saya coba klarifikasi ke rumahnya, tapi tidak ketemu (si sumber dari penerima barang stiker itu),” katanya.
Sehingga, hingga kini belum diketahui siapa aktor intelektual di balik temuan barang tersebut. Meski demikian, dalam perkara ini sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, berjumlah tiga orang, yakni satu pelapor dan dua terlapor.