KOTA BEKASI – Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghasilkan keputusan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar pelanggaran sedang ketika menghadiri acara Silahturahmi Partai Golkar Kota Bekasi dengan para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu beberapa waktu lalu. Hal tersebut menindaklanjuti laporan nomor:001/LP/PW/Kota/13.03/V/2024.
“Ya melanggar (Uu Saeful Mikdar) peraturan lain dan direkomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/06/2024).
Sodikin mengatakan bahwa pihaknya melayangkan 17 pertanyaan selama 90 menit terhadap Uu dalam sesi klarifikasi di Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (11/06) Sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada intinya apapun itu kan terkait ASN tidak boleh melakukan politik praktis, jangankan beliau menghadiri, melakukan like terhadap postingan Bacalon ataupun calon itu sudah melanggar etik. Jadi status ASN itu kan melekat di Pak Uu. Bukan hanya dia sebagai Kadisdik ya, siapapun ASN-nya, maka melekat di badan dia itu adalah ASN yang tidak berpolitik,” sambungnya.
Lebih jauh Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya segera merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke KASN agar segera ditindaklanjuti.
“Jadi alurnya dari Bawaslu ke KASN. Nanti KASN yang melimpahkan hasil putusannya itu yang akan dikasih ke pejabat berwenang, berarti kalau engga Pj berarti maupun bagian kepegawaian di Pemkot Bekasi untuk tahapan selanjutnya,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang redaksi rakyatbekasi.com terima, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar bersama 3 Bakal Calon lainnya, menghadiri acara kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah beberapa waktu lalu di Hotel Merapi Merbabu.