Bawaslu Tak Temukan Kampanye Terselubung dalam Reses 1 Anggota DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengatakan bahwa tidak ada temuan pelanggaran selama pelaksanaan Reses 1 Anggota DPRD Kota Bekasi.

Hal tersebut diketahui, lantaran petugas Panwascam dan seluruh lembaga Badan Adhoc Bawaslu juga melakukan pengawasan serupa.

“Agenda Reses 1 Anggota DPRD Kota Bekasi kemarin sudah diberikan Surat Himbauan agar reses tidak digunakan untuk aktivitas kampanye. Alhamdulillah kemarin pencegahan kita berjalan,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya dikutip, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sodikin mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap agenda Reses 1 yang dilaksanakan segenap Anggota DPRD Kota Bekasi di Daerah Pemilihannya masing-masing sebagai bentuk antisipasi dan monitoring.

Utamanya adalah agar pelaksanaan Reses tidak menjadi politik praktis, bagi para kader Partai untuk melakukan Kampanye terselubung dalam mensosialisasikan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024.

“Teman teman panwascam juga saya instruksikan, walaupun tidak ada kewajiban untuk kita melakukan pengawasan, Karena itu hak konstitusional Anggota DPRD. Tetapi kita menginstruksikan kepada para panwascam untuk melakukan pengawasan melekat, upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Alhamdulillah berjalan tidak ada pelanggaran apapun,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak menggunakan ajang serap aspirasi (Reses) warga sebagai ajang politik, meski pelaksanaannya di tengah tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi yang tengah berlangsung.

Terlebih, kata dia, pelaksanaan Reses bagi para Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut, akan berlangsung selama lima hari lamanya yakni terhitung dari tanggal 30 Oktober 2024 Hingga 5 November 2024.

“Itu kita kembalikan ke masing-masing Anggota Dewan, saya kira anggota dewan juga sudah paham,” ucap Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024) kemarin.

Menurut Sardi, Reses merupakan hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyapa konstituennya yang operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Sehingga, Sardi berharap agar para Anggota DPRD Kota Bekasi tidak memanfaatkan ajang reses sebagai ajang Kampanye dengan mensosialisasikan serta ajakan memilih Bakal Calon Kepala Daerah, kepada masyarakat.

“Reses kan tidak ada sanksinya, yang penting menyerap aspirasi. Yang tidak boleh itu kalau (Anggota DPRD) tidak melaksanakan reses,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!