KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah berupaya keras menyeimbangkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Fokus utama saat ini adalah melakukan harmonisasi pengeluaran, khususnya menekan pos belanja pegawai agar tidak membengkak melebihi ambang batas yang ditentukan.
Langkah ini diambil menyusul peringatan keras dari DPRD Kota Bekasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislatif mewanti-wanti agar alokasi belanja daerah untuk gaji dan tunjangan pegawai tidak melampaui angka 40 persen dari total anggaran.
Respons Wali Kota Terkait Batas Belanja Pegawai
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap rekonstruksi anggaran untuk memastikan postur APBD yang ideal.
”Ini kan belum final, yang penting hari ini kita masih rekonstruksi, kita masih melakukan penyesuaian. Kita pastikan dulu positioning-nya agar sesuai regulasi,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, usai Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Kota Bekasi Tahun 2026, Kamis (27/11/2025).
Tri menegaskan bahwa penyesuaian belanja daerah ini harus berjalan beriringan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sinkronisasi antara pendapatan dan pengeluaran menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya tidak tergerus oleh belanja birokrasi.
Nasib Guru Honorer dan Skema PPPK Paruh Waktu
Tantangan dalam menekan belanja pegawai semakin kompleks dengan adanya rencana pengangkatan tenaga honorer.
Pemerintah Daerah telah mengusulkan skema PPPK Paruh Waktu bagi 296 tenaga guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Masuknya tenaga kerja baru ini tentu akan berdampak pada struktur anggaran. Oleh karena itu, Wali Kota menyebut perlunya perhitungan skenario yang matang, tidak hanya untuk tahun 2026, tetapi juga proyeksi hingga 2027.
”Karena hari ini juga ada tambahan terkait dengan tenaga kerja yang paruh waktu. Nanti baru kita hitung bagaimana skenario untuk di 2027. Kalau untuk 2026, relatif belanjanya masih sama dengan belanja pegawai di Tahun 2025,” jelas Tri.
Data Kepegawaian Kota Bekasi
Sebagai informasi, beban belanja pegawai Kota Bekasi dipengaruhi oleh jumlah aparatur yang cukup besar.
Berdasarkan catatan kepegawaian, Pemerintah Kota Bekasi saat ini memiliki total 11.279 pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah tersebut terdiri dari rincian:
- 8.556 pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- 2.724 pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, pada tahun ini Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengambil langkah besar dengan melakukan pelantikan tahap awal kepada 7.995 PPPK.
Penambahan jumlah aparatur ini menuntut strategi anggaran yang cerdas agar postur APBD tetap sehat dan akuntabel.
Dapatkan informasi terbaru seputar kebijakan dan pembangunan Kota Bekasi dengan berlangganan notifikasi berita kami.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































