BKPSDM Bakal Pecat Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi yang Berzinah

- Jurnalis

Jumat, 30 Juni 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI TIMUR – Menyikapi Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR yang telah melakukan perzinahan di salah satu Hotel yang berada di rest area KM 19 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Alamak, Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Diduga 'Ngamar' dengan Staf Saat Jam Kerja

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengungkapkan berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan saat memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi.

Baca Juga:  Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Akui Telah Berzinah dengan Staf

Meskipun status AR dan WP telah berkeluarga, kata Deded, AR merencanakan perselingkuhan yang ditutup dengan agenda perzinahan Itu dengan alibi hendak membeli pernak pernik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya itu kedua oknum bakal dipecat, baik laki-laki inisial AR sebagai guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wanita berinisial WP staf yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

“Berdasarkan alasan tadi sudah kita laporkan ke BKPSDM. Kita juga sudah lengkapi kronologisnya, berdasarkan keterangannya kedua oknum tersebut,” ucapnya.

Lebih Lanjut Deded mengatakan bahwa mereka mengakui telah melakukan hubungan suami istri. Hal itu pun, kata dia, sudah disampaikan pihaknya ke BKPSDM.

“Sanksinya kita tunggu dari BKPSDM. Sebab, kita sudah menyerahkan kasus guru yang melakukan tindakan zinah ke BKPSDM,” terangnya.

Baca Juga:  Alamak, Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap TKK di Kantor Kelurahan

“Nanti mereka akan di panggil oleh BKPSDM disidang kode etik. Baru akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Alamak, Kasie Kelurahan Jatirasa Diduga Selingkuh dengan Pamor yang Telah Bersuami

Sementara, Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Bisa saja sanksi yang ke dua dan bisa saja sanksi yang ketiga pemecatan. Dan kita pastikan yang bersangkutan dimutasi terlebih dahulu. Tapi kalau yang wanita TKK itu pemberhentian,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga 'Ngamar' dengan Staf saat Jam Kerja, Disdik Panggil Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Hari Ini

Deded sapaan akrabnya, menyampaikan kalau ada pihak keluarga ada yang melapor, pastinya akan ada unsur pidananya.

Karena berzinah itu sudah masuk pidana, tapi sampai saat ini belum ada keluarga yang melapor ke Disdik.

“Pasti kita akan tindaklanjuti sesuai dengan perbuatan mereka. Kita juga minta kepada BKPSDM untuk memberikan sanksi berat,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!