BEKASI TIMUR – Menyikapi Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR yang telah melakukan perzinahan di salah satu Hotel yang berada di rest area KM 19 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengungkapkan berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan saat memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi.
Meskipun status AR dan WP telah berkeluarga, kata Deded, AR merencanakan perselingkuhan yang ditutup dengan agenda perzinahan Itu dengan alibi hendak membeli pernak pernik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatannya itu kedua oknum bakal dipecat, baik laki-laki inisial AR sebagai guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wanita berinisial WP staf yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
“Berdasarkan alasan tadi sudah kita laporkan ke BKPSDM. Kita juga sudah lengkapi kronologisnya, berdasarkan keterangannya kedua oknum tersebut,” ucapnya.
Lebih Lanjut Deded mengatakan bahwa mereka mengakui telah melakukan hubungan suami istri. Hal itu pun, kata dia, sudah disampaikan pihaknya ke BKPSDM.
“Sanksinya kita tunggu dari BKPSDM. Sebab, kita sudah menyerahkan kasus guru yang melakukan tindakan zinah ke BKPSDM,” terangnya.
“Nanti mereka akan di panggil oleh BKPSDM disidang kode etik. Baru akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
Sementara, Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Bisa saja sanksi yang ke dua dan bisa saja sanksi yang ketiga pemecatan. Dan kita pastikan yang bersangkutan dimutasi terlebih dahulu. Tapi kalau yang wanita TKK itu pemberhentian,” ungkapnya.
Deded sapaan akrabnya, menyampaikan kalau ada pihak keluarga ada yang melapor, pastinya akan ada unsur pidananya.
Karena berzinah itu sudah masuk pidana, tapi sampai saat ini belum ada keluarga yang melapor ke Disdik.
“Pasti kita akan tindaklanjuti sesuai dengan perbuatan mereka. Kita juga minta kepada BKPSDM untuk memberikan sanksi berat,” pungkasnya. (mar)