KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengumumkan hasil otopsi korban GH (9,5) bocah terbungkus karung yang ditemukan di dalam lubang galian yang dibuat oleh pelaku D (61) yang merupakan tetangganya sendiri di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, hasilnya ditemukan korban mengalami kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan melalui hasil pengembangan, awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Terakhir, setelah hasil otopsi diketahui. Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (03/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firdaus mengungkapkan, adapun melalui hasil visum, pihak kepolisian masih melakukan uji lab lebih lanjut apakah dari hasil kekerasan seksual terhadap korban ditemukan ada sperma atau tidak.
“Dikarenakan uji lab masih dilakukan oleh Rumah Sakit Polri,” jelasnya.
Kemudian mengenai tindakan pelaku terhadap korban, kata dia, pelaku diketahui dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara meraba-raba payudara korban
dan berusaha memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban, namun tidak masuk seluruhnya.
“Pelaku duduk di samping korban tersebut, lalu ia langsung membekap korban dengan menggunakan bantal yang sudah diamankan, bantal tidur membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban, sehingga korban tersebut meninggal dunia,” paparnya.
Selepas kejadian ini, kata dia, pihaknya mengamankan beberapa alat bukti berupa, satu buah cangkul milik pelaku, satu buah ember milik pelaku, satu buah linggis milik pelaku, satu buah sendok semen milik pelaku maupun 2 unit handphone milik pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku D dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun.