Polemik Harga Seragam Sekolah di Bekasi: Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Praktik Tak Wajar
Menjelang tahun ajaran baru, kekhawatiran orang tua siswa di Kota Bekasi meningkat akibat tingginya harga seragam sekolah yang dijual melalui koperasi. Di wilayah Jatiasih, sejumlah paket seragam dilaporkan dibanderol hingga Rp1,5 juta, memicu keluhan masyarakat.
Ahmadi, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, menegaskan perlunya intervensi dari Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatur batas harga melalui regulasi resmi.
Ia mengecam dugaan praktik pemaksaan pembelian oleh koperasi sekolah yang mewajibkan orang tua membeli seluruh item dalam satu paket, tanpa opsi pembelian terpisah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harusnya Disdik buat regulasi dan standarisasi harga yang jelas. Jangan sampai kedok koperasi jadi alat pemaksaan bagi orang tua murid,” tegas Ahmadi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Kamis (10/07/2025).
Item Seragam yang Dinilai Memberatkan
Menurut temuan Ahmadi, beberapa koperasi sekolah menjual item-item seperti:
- Dasi sekolah
- Kaos kaki
- Bet kelas
- Ikat pinggang
- Seragam utama (olahraga, batik, jas, dan lainnya)
Seluruh paket dijual sekaligus, dan orang tua tidak diberikan pilihan untuk membeli di luar koperasi, meski kualitas dan harga di pasar umum lebih bersaing.
“Kalau barangnya tersedia di umum dan orang tua merasa keberatan, koperasi tidak boleh memaksakan pembelian,” tambahnya.
Lemahnya Pengawasan Disdik Kota Bekasi
Ahmadi juga menyoroti lemahnya pengawasan Disdik Kota Bekasi dalam mengendalikan mekanisme penjualan seragam di sekolah-sekolah. Ia menyayangkan bahwa Disdik hanya memberikan imbauan tanpa regulasi tertulis yang mengikat.
“Regulasinya belum ada. Disdik bilang dikembalikan ke masing-masing koperasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada batas harga dan sanksi bagi pelanggaran,” jelasnya.
Respons Disdik: Koperasi Sekolah Diizinkan Menjual Seragam dengan Misi Sosial
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa hanya koperasi sekolah yang diperbolehkan menjual seragam.
Penjualan oleh guru atau pihak sekolah secara langsung tidak dibenarkan dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Koperasi adalah badan usaha, berbeda dengan sekolah. Mereka boleh menjual seragam asal tidak memaksa dan menjunjung misi sosial,” ujar Alexander kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung DPRD, Senin (07/07/2025).
Disdik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM agar penjualan seragam oleh koperasi tidak dilakukan secara sepihak atau dengan harga terlalu tinggi.
Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran yang fleksibel, seperti cicilan, merupakan bagian dari solusi sosial agar tidak memberatkan keluarga.
“Kalau orang tua hanya sanggup bayar dicicil selama enam bulan, ya tidak apa-apa. Intinya jangan ada unsur pemaksaan,” jelasnya.
Laporkan Praktik Penjualan Seragam yang Tidak Wajar
Disdik Bekasi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penjualan seragam sekolah oleh pihak yang tidak berwenang atau adanya pemaksaan dari koperasi. Alexander mengimbau agar masyarakat segera melapor.
“Laporkan saja ke Disdik. Jika terbukti melanggar, pasti ada sanksinya. Guru tidak boleh menjual seragam sekolah,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























