Dibanderol hingga Rp1,5 Juta, Dewan Madong: Koperasi Dilarang Paksa Orang tua Beli Paket Seragam Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Polemik Harga Seragam Sekolah di Bekasi: Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Praktik Tak Wajar

Menjelang tahun ajaran baru, kekhawatiran orang tua siswa di Kota Bekasi meningkat akibat tingginya harga seragam sekolah yang dijual melalui koperasi. Di wilayah Jatiasih, sejumlah paket seragam dilaporkan dibanderol hingga Rp1,5 juta, memicu keluhan masyarakat.

Ahmadi, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, menegaskan perlunya intervensi dari Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatur batas harga melalui regulasi resmi.

Ia mengecam dugaan praktik pemaksaan pembelian oleh koperasi sekolah yang mewajibkan orang tua membeli seluruh item dalam satu paket, tanpa opsi pembelian terpisah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harusnya Disdik buat regulasi dan standarisasi harga yang jelas. Jangan sampai kedok koperasi jadi alat pemaksaan bagi orang tua murid,” tegas Ahmadi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Kamis (10/07/2025).

Item Seragam yang Dinilai Memberatkan

Menurut temuan Ahmadi, beberapa koperasi sekolah menjual item-item seperti:

  • Dasi sekolah
  • Kaos kaki
  • Bet kelas
  • Ikat pinggang
  • Seragam utama (olahraga, batik, jas, dan lainnya)

Seluruh paket dijual sekaligus, dan orang tua tidak diberikan pilihan untuk membeli di luar koperasi, meski kualitas dan harga di pasar umum lebih bersaing.

“Kalau barangnya tersedia di umum dan orang tua merasa keberatan, koperasi tidak boleh memaksakan pembelian,” tambahnya.

Lemahnya Pengawasan Disdik Kota Bekasi

Ahmadi juga menyoroti lemahnya pengawasan Disdik Kota Bekasi dalam mengendalikan mekanisme penjualan seragam di sekolah-sekolah. Ia menyayangkan bahwa Disdik hanya memberikan imbauan tanpa regulasi tertulis yang mengikat.

“Regulasinya belum ada. Disdik bilang dikembalikan ke masing-masing koperasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada batas harga dan sanksi bagi pelanggaran,” jelasnya.

Respons Disdik: Koperasi Sekolah Diizinkan Menjual Seragam dengan Misi Sosial

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa hanya koperasi sekolah yang diperbolehkan menjual seragam.

Penjualan oleh guru atau pihak sekolah secara langsung tidak dibenarkan dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Koperasi adalah badan usaha, berbeda dengan sekolah. Mereka boleh menjual seragam asal tidak memaksa dan menjunjung misi sosial,” ujar Alexander kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung DPRD, Senin (07/07/2025).

Disdik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM agar penjualan seragam oleh koperasi tidak dilakukan secara sepihak atau dengan harga terlalu tinggi.

Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran yang fleksibel, seperti cicilan, merupakan bagian dari solusi sosial agar tidak memberatkan keluarga.

“Kalau orang tua hanya sanggup bayar dicicil selama enam bulan, ya tidak apa-apa. Intinya jangan ada unsur pemaksaan,” jelasnya.

Laporkan Praktik Penjualan Seragam yang Tidak Wajar

Disdik Bekasi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penjualan seragam sekolah oleh pihak yang tidak berwenang atau adanya pemaksaan dari koperasi. Alexander mengimbau agar masyarakat segera melapor.

“Laporkan saja ke Disdik. Jika terbukti melanggar, pasti ada sanksinya. Guru tidak boleh menjual seragam sekolah,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca