Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menonaktifkan sementara waktu Ketua PPK Bekasi Timur karena terindikasi melakukan penggelembungan suara pada saat Rekapitulasi Suara di Kecamatan Bekasi Timur.
“Ya Kalau untuk Ketua PPK nya saat ini masih dalam proses klarifikasi, Ketua PPK terkonfirmasi sakit. Sehingga dia tidak mengikuti proses rekapitulasi dan sekarang tahapan rekapitulasi ulang dijalankan oleh 4 orang anggota PPK, tanpa Ketua,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat ditemui di Hotel Merbabu Bekasi, Selasa (05/03) Sore.
Ali menjelaskan, status Ketua PPK Bekasi Timur sendiri masih belum bisa KPU Kota Bekasi putuskan bersalah atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena, masih sebatas tahapan klarifikasi terlebih dahulu, sebelum memutuskan perkara dari dugaan penggelembungan suara.
“Kita mengagendakan klarifikasi atas kondisi yang ada, nanti mungkin terhadap klarifikasi itu akan ada satu keputusan KPU. Kami belum bisa memastikan, karena prinsipnya setiap keputusan harus diawali oleh proses yang baik salah satunya adalah proses klarifikasi,” ungkapnya
Divisi SDM maupun Divisi Hukum Pengawasan KPU Kota Bekasi, kata dia, telah melayangkan pemanggilan kepada Ketua PPK Bekasi Timur.
Namun, Ali belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut apakah Ketua PPK Bekasi Timur hadir atau tidaknya saat dilakukan proses pemanggilan.
“Hari ini juga sudah dapat panggilan oleh Divisi SDM dan Divisi Hukum Pengawasan, kita tunggu lah yang pertama. Tapi yang jelas kita sudah mendorong agar yang bersangkutan tidak terlibat tahapan dulu untuk menjaga kepercayaan publik. Karena yang bersangkutan saat ini secara persepsi publik sedang menjadi perhatian,” pungkasnya.