Ketua PPK Bekasi Timur Absen dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa sebut Ketua PPK Bekasi Timur MLM terindikasi langgar etika.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa sebut Ketua PPK Bekasi Timur MLM terindikasi langgar etika.

KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, untuk Ketua PPK Bekasi Timur MLM tidak dapat mengikuti pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota yang kini tengah diberlangsungkan di Hotel Merbabu Bekasi, Selasa (12/03/2024).

Baca Juga:  Sampaikan Mosi Tidak Percaya Soal Pemilu Curang, AMPP: Pecat Ketua KPU Kota Bekasi

Pasalnya, yang bersangkutan pada saat ini tengah berstatus nonaktif sebagai Ketua dan sudah tidak mengikuti kegiatan Rekapitulasi apapun di PPK Bekasi Timur.

“Hari ini saudara MLM masih dalam posisi di nonaktifkan. Jadi tidak mengikuti rekap dan memang sejak di nonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan kegiatan yang menjadi tanggungjawab PPK,” ujar dia saat ditemui di Hotel Merbabu Bekasi, Selasa (12/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengungkapkan, Ketua PPK Bekasi Timur telah dimintai klarifikasi buntut dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPK Bekasi Timur, dikarenakan dari jumlah kertas Plano tidak disesuai dari hasil perhitungan.

Baca Juga:  Terkait Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, KPU Sebut Ketua PPK Terindikasi Langgar Etika

“Ya (yang bersangkutan) sudah dilakukan klarifikasi dan nanti akan dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan yang lebih intensif,” jelasnya

Ali mengatakan, Ketua PPK Bekasi Timur sendiri telah dilakukan klarifikasi pada Kamis (07/03) Kemarin. Dari hasil klarifikasi ditemukan bahwa ada indikasi ia melakukan pelanggaran etika.

“Hasil klarifikasinya menyimpulkan, ada dugaan pelanggaran etika. Tapi kan tetap harus dilanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status pelaku selanjutnya,” jelasnya

Ali pun melanjutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi optimistis untuk ketiga Kecamatan sisanya yang belum melakukan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota bisa segera terampungkan pada hari ini, Selasa (12/03/2024).

Baca Juga:  Rp500 juta - Rp1 miliar dari PPK sampai ke Komisioner, YAMSI Desak KPU Gelar Rekapitulasi Ulang Seluruh Dapil di Kota Bekasi

Dengan saat ini, Ketiga kecamatan yang tersisa terdiri dari Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Bekasi Timur. Sebelumnya KPU sempat menskors Rekapitulasi Suara, dikarenakan menunggu ketiga kecamatan tersebut rampung.

“Pada hari ini kami melakukan Rekapitulasi di Kota Bekasi, Karena sempat kita skors sejak hari Sabtu,Minggu Senin lalu. Di skors itu juga murni karena alasan 3 kecamatan kita selatan, utara dan timur yang memiliki jumlah TPS besar memang belum selesai,sehingga kami lakukan skorsing,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat ditemui di Hotel Merbabu Bekasi, Selasa (12/03/2024).

Ali mengatakan, adapun hari ini bagi Kecamatan yang telah rampung melakukan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota ialah Kecamatan Bekasi Selatan. Sedangkan, untuk yang lainnya tinggal menunggu giliran.

Baca Juga:  Temukan Perbedaan Data, KPU Benarkan Ada Penggelembungan Suara di Bekasi Timur

“Alhamdulillah tadi sudah bisa berjalan. Karena tiga kecamatan itu pada hari ini sudah menyelesaikan rekap di tingkat Kecamatan masing-masing, tadi yang sudah Bekasi Selatan,” katanya

Ali mengatakan bahwa pihaknya optimistis bahwa Rekapitulasi Suara di Tingkat Kota bisa segera terselesaikan pada hari ini.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal KPU Kota Bekasi yang akan mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi.

Baca Juga:  Sampaikan Mosi Tidak Percaya Soal Pemilu Curang, AMPP: Pecat Ketua KPU Kota Bekasi

“InsyaAllah hari ini selesai. Kalo esok hari Rabu kami akan menyerahkan hasil rekap di tingkat Kota Bekasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Jadi alasannya murni alasan situasi dan kondisi atau force majeur, karena Jumlah TPS yang besar di beberapa Kecamatan,itu yang membedakan dengan daerah lain di Jawa Barat,” sambungnya

Terlebih, kata dia, Rekapitulasi Suara di Tingkat Jawa Barat sudah berlangsung sejak Minggu (10/03) kemarin. Namun mesti tertunda karena ada beberapa wilayah seperti Kota dan Kabupaten Bekasi belum merampungkan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kota.

“Kalo di Jawa Barat memang yang belum mengikuti proses di Provinsi hanya Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Alasannya itu karena jumlah TPS yang banyak di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Bekasi Utara ada yang berjumlah 900 TPS, Bekasi Timur dan Selatan ada yang berjumlah 700 TPS,” jelasnya

Baca Juga:  Temukan Jumlah Suara Plano Tak Sesuai, Nasdem Desak KPU Hitung Ulang per TPS

Sehingga, kata dia, dari jumlah itu turut memakan waktu yang terbilang cukup lama. Sebab harus dibacakan secara rekapitulasi suara secara satu-satu dengan ketelitian.

“Jadi TPS kan harus dibaca satu-satu, itu kan makan waktu, enggak ada alasan yang lain-lain, karena terkendala situasi dan kondisi atau force majeur dan volume TPS yang besar di beberapa kecamatan yang ada di Kota Bekasi,” sambungnya

Hingga berita ini dituliskan, Rekapitulasi Suara di Tingkat Kota masih diberlangsungkan, dengan saat ini Kecamatan Bekasi Timur Tengah memaparkan hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya
Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi
Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property
Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot
Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong
KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi
Rendahnya Angka Partisipan Pilkada Kota Bekasi Bukan Salah KPU, Simak Penyebabnya
Depeko Kota Bekasi Usulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 Naik 6,9 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:12 WIB

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:21 WIB

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:18 WIB

Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:45 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!