DJP Bakal Hapus NPWP, Wajib Pajak Hanya Pakai NIK

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan tidak akan lagi menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP baru.

Keputusan untuk tidak mengeluarkan lagi NPWP baru karena seluruh administrasinya akan beralih ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peralihan ini akan lebih memudahkan masyarakat. Nantinya kebijakan ini sudah mulai berlaku dalam waktu dekat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/05/2022).

Menurutnya, keluarnya kebijakan ini agar mempermudah masyarakat. Sehingga kedepannya masyarakat tidak memiliki lagi dua indentitas yakni NIK dan NPWP.

Baca Juga:  Ini Dia Terobosan Bapenda Kota Bekasi untuk Tingkatkan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah

Yoga menjelaskan, saat kebijakan baru ini berlaku, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan NPWP baru bagi masyarakat yang mendaftar.

Sebab masyarakat nantinya hanya perlu menyebutkan NIK yang ada dalam KTP saja.

“Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama Ditjen Pajak, sekarang Anda pakainya NIK saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Mendagri Pastikan Lima Pj Gubernur Tidak Rangkap Jabatan

Hestu menjelaskan penggunaan NIK menggantikan NPWP tidak serta merta membuat semua orang menjadi wajib pajak.

Karena ketentuan wajib pajak tetap sama seperti aturan yang berlaku saat ini.

Yakni orang yang wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ucapnya.

Namun, DJP belum membocorkan kapan waktu penerapan NIK sebagai NPWP tersebut. Sebab DJP masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga:  Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!