JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan tidak akan lagi menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP baru.
Keputusan untuk tidak mengeluarkan lagi NPWP baru karena seluruh administrasinya akan beralih ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peralihan ini akan lebih memudahkan masyarakat. Nantinya kebijakan ini sudah mulai berlaku dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/05/2022).
Menurutnya, keluarnya kebijakan ini agar mempermudah masyarakat. Sehingga kedepannya masyarakat tidak memiliki lagi dua indentitas yakni NIK dan NPWP.
Yoga menjelaskan, saat kebijakan baru ini berlaku, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan NPWP baru bagi masyarakat yang mendaftar.
Sebab masyarakat nantinya hanya perlu menyebutkan NIK yang ada dalam KTP saja.
“Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama Ditjen Pajak, sekarang Anda pakainya NIK saja,” jelasnya.
Hestu menjelaskan penggunaan NIK menggantikan NPWP tidak serta merta membuat semua orang menjadi wajib pajak.
Karena ketentuan wajib pajak tetap sama seperti aturan yang berlaku saat ini.
Yakni orang yang wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ucapnya.
Namun, DJP belum membocorkan kapan waktu penerapan NIK sebagai NPWP tersebut. Sebab DJP masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.
“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya