Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Anton, menemukan adanya tumpukkan limbah medis yang dibuang sembarangan oleh oknum tertentu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.
Limbah medis tersebut diduga berasal dari beberapa rumah sakit di Kota Bekasi yang tidak dikelola dengan baik hingga akhirnya berakhir di TPA secara tidak semestinya.
Temuan ini mencuat setelah Anton melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menerima laporan dari warga terkait dugaan pembuangan limbah medis oleh beberapa rumah sakit di Bekasi. Saat saya datang ke sana, ternyata benar ada banyak sampah medis yang dibuang di TPA Sumurbatu,” ungkap Anton kepada wartawan di lokasi sidak pada Minggu (20/04/2025) sore.
Anton mengungkapkan bahwa limbah medis yang ditemukan mencakup berbagai jenis limbah berbahaya, seperti bekas infus, bekas cairan urine, sisa obat-obatan, dan limbah medis lainnya.
Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara sembarangan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Ini sangat berbahaya, apalagi kalau sampai ada jarum suntik. Situasi ini jelas menjadi insiden buruk bagi Kota Bekasi, yang saat ini tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan sampah. Saya menduga ada oknum yang sengaja melakukan pembuangan ini,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Anton menilai temuan ini mencoreng upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani persoalan sampah, terutama saat Kota Bekasi tengah berupaya beralih ke sistem pengelolaan Sanitary Landfill.
Ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengadakan inspeksi langsung ke lokasi guna mengusut sumber limbah medis tersebut.
“Saya minta Kepala DLH Kota Bekasi segera turun langsung ke TPA Sumurbatu untuk menyelidiki masalah ini. Ini bukan hanya persoalan kebersihan, tetapi juga menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” keluh Anton.
Anton juga mendorong Gakkum (Penegakan Hukum) dari DLH untuk melakukan investigasi, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis ke TPA Sumurbatu.
“Saya yakin ini adalah ulah oknum tertentu. Gakkum dari DLH harus turun tangan. Cek CCTV dan pastikan siapa saja yang membuang limbah medis ini. Kita tidak bisa membiarkan masalah ini terus terjadi,” tandasnya.
Limbah medis yang dibuang sembarangan tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
Limbah seperti jarum suntik, infus, dan sisa cairan medis lainnya dapat mengandung bahan berbahaya dan infeksius yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, terutama bagi para pekerja di TPA.
“Limbah medis ini seharusnya dikelola secara khusus sesuai aturan. Jika dibiarkan, kita tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat luas,” jelas Anton.
Anton berharap Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan ini.
Ia juga meminta agar rumah sakit di Bekasi lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah medis mereka.
Penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Kita harus memastikan bahwa limbah medis dikelola dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.