KOTA BEKASI – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengumumkan telah melakukan audiensi bersama Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk melakukan pembahasan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 mendatang, Selasa (30/04) sore kemarin.
Audensi tersebut akhirnya terealisasi setelah permohonan audensi BMPS yang konon katanya sudah empat kali tidak ditanggapi oleh Pj gani.
Adapun hasil audiensi tersebut, BMPS meminta kepada Pemerintah Kota menyoal perbaikan sistem PPDB maupun kajian regulasi Perwal yang nantinya akan menjadi payung hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah diterima (Audiensi kami dengan Pj Wali Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi) dan pada intinya Pemerintah Kota menerima usulan BMPS terkait perbaikan sistem PPDB dan secara teknis minta Kadisdik untuk membuat simulasi agar kebijakan yang akan di buat tidak menimbulkan masalah baru,” ucap Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly kepada RakyatBekasi.com, Selasa (30/04) malam.
Dalam audensi yang berlangsung sekira satu jam itu, Ayung menyampaikan bahwa sebelum juknis PPDB disepakati dalam bentuk Perwal, pihaknya meminta kepada Pj Gani untuk diperbaiki sebelum ditandatangani.
“Selama ini Pelaksanaan tidak sesuai Juklak & Juknis yang telah disepakati dan ditandatangani Wali Kota Bekasi. Walaupun dalam pelaksanaannya belum bisa seratus persen seperti Permendikbud, tapi selalu ada peningkatandari tahun-tahun sebelumnya,” sambungnya.
Dalam perjuangannya selama ini, Ayung menyampaikan bahwa BMPS Kota Bekasi hanya menuntut pelaksanaan PPDB dilaksanakan berdasarkan Permendikbud.
“Namun dalam 10 tahun terakhir, Pemkot selalu melanggar. Puncaknya, Wali Kota Bekasi pernah kita somasi atas pelanggaran tersebut. Berkaca dari itu, kita harap Pj Wali Kota Bekasi tidak terkontaminasi, karena beliau bukan orang politik,” pungkasnya.