JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah melakukan normalisasi terhadap sejumlah platform game online terakhir situs Origin yang dibuka, tinggal Epic Games yang masih diputus aksesnya.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah melakukan normalisasi terhadap sejumlah platform game online terakhir situs Origin yang dibuka, tinggal Epic Games yang masih diputus aksesnya.
“Menyampaikan bahwa penyelenggara sistem Electronic Arts telah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers, Kamis (04/08/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menyusul pendaftaran Origin sebagai PSE di Indonesia. Sebelumnya, Kominfo sudah lebih dulu membuka blokir tiga platform game Steam, Dota dan Counter-Strike GO setelah perusahaan mendaftar.
Kendati demikian, secara perlahan enam dari tujuh perusahaan tersebut telah mulai mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
Enam perusahaan itu adalah PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike Go, Dota, dan Origin. Artinya, keenam situs tersebut dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.
Tetapi, untuk akses terhadap Epic Games masih terkendala sebab hingga berita ini ditulis pihak Epic Games belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Epic Games masuk dalam 7 PSE yang diputus akses oleh Kemenkominfo karena tak juga mendaftar hingga batas waktu Jumat (29/07/2022) pukul 23.59 WIB.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pemblokiran terhadap situs-situs tersebut tidak bersifat permanen dan berkepanjangan.
Alhasil, apabila perusahaan dari situs-situs tersebut telah mendaftarkan diri ke pemerintah, maka situs akan dibuka dan dapat diakses sebagaimana biasanya.
Sebagai informasi, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kominfo.
Ada 7 PSE Lingkup Privat yang diblokir Pemerintah Indonesia sejak 30 Juli 2022 sebagai sanksi mereka tidak terdaftar.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal. (*)