Mantan anggota DPRD Kota Bekasi selama tiga periode, Haeri Parani, SH., MH, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Bekasi atas kebijakan penertiban bangunan liar (Bangli) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi.
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, sebagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan lingkungan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini. Penertiban bangunan liar di bantaran kali Bekasi adalah langkah penting yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat luas,” ujar Haeri Parani kepada rakyatbekasi.com, Senin (28/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Haeri Parani mengungkapkan bahwa persoalan bangunan liar di bantaran kali Bekasi telah menjadi sorotan sejak lama, bahkan sering muncul dalam pengaduan masyarakat saat reses anggota DPRD pada periode-periode sebelumnya.
Namun, menurutnya, kebijakan penertiban ini sering tertunda karena berbagai pertimbangan politik, terutama yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Masalah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Sayangnya, pada masa lalu, penertiban sering terhambat oleh pertimbangan politik. Kini, dengan adanya kebijakan ini, saya melihat terobosan yang berani dari pemerintah,” tambah Haeri.
Haeri menegaskan bahwa bangunan liar di bantaran kali tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga menjadi salah satu sumber utama masalah banjir di Kota Bekasi.
Keberadaan bangunan liar sering kali menyumbat aliran air, memperparah genangan, dan mengganggu ekosistem sungai.
“Langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah untuk bertindak tanpa terlalu banyak pertimbangan politik. Fokusnya adalah kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam mengatasi masalah banjir yang sudah menjadi momok di Kota Bekasi,” jelasnya.
Haeri berharap kebijakan penertiban bangunan liar ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses penertiban, sehingga langkah ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan.
“Saya berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah sesaat, tetapi terus berlanjut hingga masalah bangunan liar benar-benar teratasi. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di lokasi yang melanggar aturan,” tutup Haeri.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan bahwa pendataan terhadap bangunan liar di bantaran kali telah selesai dilakukan.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, berkomitmen untuk melaksanakan penertiban secara persuasif, dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan sebelum eksekusi dilakukan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, mengurangi risiko banjir, dan mendukung program pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi.