KOTA BSKASI – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara memastikan saat pelaksanaan hari masa tenang Pemilu 2024 mendatang, tidak akan ada lagi atribut kampanye masih beredar di wilayahnya terutama di ruas jalan utama.
Pernyataan tersebut disampaikan, dalam menyikapi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat berlangsungnya Hari Tenang Pemilu Pada 11 hingga 13 Februari esok.
“Kami dari Bawaslu beserta Panwascam sudah melakukan apel terkait penertiban apk di masa tenang kampanye Rabu Kemarin. Bawaslu bersama seluruh stakeholder terkait yang akan melakukan penertiban apk itu seperti Dishub, DBMSDA, Satpol-PP dan lainnya,” ucap Panwascam Bekasi Utara Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kiki Nur Hidayat di Sekretariat Panwascam Bekasi Utara, Jumat (09/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kiki mengatakan bahwa pihaknya yakni Panwascam Bekasi Utara, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayah Kelurahan maupun Camat dan para Lurah.
“Kami sudah berencana untuk bersama-sama pada tanggal 11 Februari nanti di pukul 00.00 Wib, Kami bersama para UPTD terkait akan melakukan penertiban APK yang sekiranya berada di jalan utama, Nanti selanjutnya kami bersama Camat dan Lurah akan melakukan himbauan kepada Linmas agar turut membantu dari kegiatan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Panwascam Kecamatan Bekasi Utara Divisi Hukum Pencegahan, Partisipatif Masyarakat & Humas Christofel Sinaga menambahkan, bahwa pihaknya juga telah meminta kepada para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing wilayah agar mendata APK yang sulit dijangkau untuk ditertibkan.
“Kita sudah perintahkan PTPS agar didokumentasikan terutama bagi APK yang sulit dijangkau untuk dilakukan penertiban. Supaya tidak ada lagi APK yang tersisa di pohon-pohon ataupun tower untuk selanjutnya dikoordinasikan ke pihak DBMSDA,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, agar kedepannya tidak ada lagi APK yang masih berada di sekitaran wilayah TPS Bekasi Utara maupun di rumah pemenangan ataupun yang berada di tempat lainnya.
“Supaya nantinya semua atribut kampanye pemilu itu bisa clear ditertibkan, pada saat sebelum pelaksanaan pencoblosan di hari Rabu 14 Februari 2024,” tutupnya. (DAP)