Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengusulkan penambahan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tampung siswa yang melanjutkan pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Tahun ini, jumlah siswa per Rombel diusulkan meningkat menjadi 44 siswa per kelas, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya menetapkan 40 siswa per kelas. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap jumlah lulusan SD di Kota Bekasi yang diperkirakan mengalami penurunan menjadi 41 ribu siswa dari 44 ribu siswa pada tahun lalu.
“Daya tampung juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, karena kami mengusulkan jumlah siswa per rombel lebih besar. Harapannya, ini dapat mengakomodasi lebih banyak peserta didik dalam sistem pendidikan negeri,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com, Kamis (17/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bekasi tetap menggunakan empat jalur utama, dengan persentase pembagian sebagai berikut:
Sistem | Penerimaan | Murid | Baru | 2025 | 2026 |
Jenjang SD | Afirmasi 15 % | Prestasi 0 % | Mutasi 2 % | Domisili Kota Bekasi 78 % | Domisili Luar Kota Bekasi 5 % |
Jenjang SMP | Afirmasi 25 % | Prestasi 25 % | Mutasi 5 % | Domisili Kota Bekasi 43 % | Domisili Luar Kota Bekasi 2 % |
- Jalur Domisili: Prioritas bagi siswa yang tinggal di wilayah zonasi sekolah sebesar 78 persen untuk SD dan 43 Persen untuk SMP.
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik atau non-akademik unggulan sebesar 25 persen untuk SMP dan 0 persen untuk SD.
- Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau yang memiliki keterbatasan tertentu sebesar 25 persen untuk jenjang SMP dan 15 persen untuk SD.
- Jalur Perpindahan Orang Tua dan Guru (PTO) atau Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari pegawai pemerintah yang mengalami perpindahan kerja sebesar 5 persen untuk SMP dan 2 persen untuk SD.
Disdik Kota Bekasi telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB 2025, yang diawali dengan tahap Pra Pendaftaran, sebelum dibuka secara resmi. Berikut tahapan SPMB yang harus diperhatikan oleh orang tua dan calon siswa:
- Pra Pendaftaran: Berlangsung dari 13 Mei hingga 13 Juni 2025. Pada tahap ini, orang tua wali murid diwajibkan mengunggah dokumen data diri dan persyaratan administratif sebagai bagian dari proses seleksi awal.
- Pendaftaran Resmi: Dijadwalkan mulai 23 hingga 25 Juni 2025, di mana siswa dapat mendaftarkan diri secara langsung sesuai dengan jalur penerimaan yang tersedia.
Lebih lanjut Warsim membeberkan bahwa usulan penambahan Rombel dan sistem penerimaan ini muncul ke permukaan setelah pihaknya bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja pada Rabu (16/04/2025) lalu. Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dan kebijakan SPMB dibahas guna memastikan kelancaran proses penerimaan murid baru.
Selain aspek teknis, Warsim juga menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukum yang mengatur sistem penerimaan murid baru tahun ini.
Oleh karena itu, terkait usulan mengenai jumlah siswa per Rombel masih dapat mengalami perubahan sebelum akhirnya disahkan secara inkrah melalui Perwal.
Dengan adanya peningkatan jumlah siswa per kelas dalam penerimaan murid baru tahun ini, diharapkan lebih banyak siswa dapat memperoleh akses pendidikan negeri yang berkualitas di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi bersama Disdik terus berupaya mengoptimalkan sistem pendidikan agar lebih inklusif dan mampu menampung lebih banyak peserta didik.
“Penambahan jumlah siswa per rombel adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesempatan lebih banyak anak mendapatkan pendidikan yang layak. Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kualitas pendidikan,” tutur Warsim.