Keluarga Kaya Mendadak Miskin, Panitia Sekolah dan Pemprov Jabar Tutup Mata Manipulasi “KETM”

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi, M Jesada mengungkapkan bahwa selain SMP Strada Budi Luhur, ada alumnus SMP Baitul Izzah Boarding School Kota Cimahi, lolos seleksi jalur “Keluarga Ekonomi Tidak Mampu” (KETM) di SMAN 1 Kota Bekasi.

Selain itu kedua sekolah berbiaya mahal tersebut, lanjutnya, pihaknya juga menemukan pendaftar dari SMP Islam Terpadu Gameel Akhlaq yang juga lolos seleksi jalur “KETM” di SMAN 1 Kota Bekasi.

“Keluarga kaya yang serentak mendadak miskin, bebas mendaftar melalui jalur “Keluarga Ekonomi Tidak Mampu” tanpa adanya verifikasi dari panitia dan pemerintah provinsi,” ucap Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi, M Jesada kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (24/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Bung Jesa ini meyakini bahwa pendaftar melalui jalur “KETM” oleh Keluarga kaya yang serentak kompak mendadak miskin ini tak hanya terjadi di SMAN 1 Kota Bekasi.

“Bayangkan saja jika beberapa pendaftar jalur “KETM” sebelumnya bersekolah di SMP elit dan mahal, seperti SMP Strada Budi Luhur, SMP Baitul Izzah Boarding School dan SMP Islam Terpadu Gameel Akhlaq,” bebernya.

Bung Jesa yang juga alumni GmnI Bekasi ini menuding panitia sekolah dan juga pemprov Jawa Barat melakukan pembiaran alias tutup mata dengan adanya fenomena keluarga kaya mendadak miskin di setiap pelaksanaan PPDB ini, dengan tidak melakukan verifikasi data faktual.

“Di Pergub Jawa Barat nomor 21 tahun 2022 pasal 16 ayat 5 dengan gamblang menyebut bahwa sekolah bersama pemerintah daerah provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jesa mengaku pihaknya akan melaporkan tindakan pelanggaran dan pemalsuan data tersebut kepada penegak hukum.

“Sesuai dengan bunyi ayat 4; Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga
DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah
Dinkes Kota Bekasi Nyatakan 7 Calhaj Tidak Istithaah Kesehatan pada Musim Haji 2026
Disdukcapil Catat 47 Ribu Pendatang Masuk Kota Bekasi Sepanjang 2025
Proyek JPO Stasiun Bekasi Persempit Trotoar Jalan Juanda

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:53 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:38 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:21 WIB

DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:58 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca