“Engga ada sejauh ini, temen temen menjalankan perintah KPU Kota Bekasi melakukan rekapitulasi ulang dan rekapitulasi ulangnya sejak hari kemarin sudah kami monitoring, kami sidak lapangan, semuanya berjalan saksi saksi dan pengawas mengikuti prosesnya dengan baik,” ucap Ali saat ditemui di Hotel Merbabu Bekasi, Selasa (05/03) Sore.[irp posts=”9271″ ]Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Ketua PPK Bekasi Timur untuk sementara waktu karena terindikasi melakukan penggelembungan suara pada saat Rekapitulasi Suara. Saat ini, KPU tengah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan untuk kebenarannya.
“Ya kalau untuk Ketua PPK nya saat ini masih dalam proses klarifikasi, Ketua PPK terkonfirmasi sakit. Sehingga dia tidak mengikuti proses rekapitulasi dan sekarang tahapan rekapitulasi ulang dijalankan oleh 4 orang anggota PPK, tanpa Ketua,” tuturnya.Terkait status Ketua PPK Bekasi Timur itu sendiri, kata Ali, pihaknya belum bisa memutuskan bersalah atau tidak. Karena, saat ini pihaknya tengah meminta klarifikasi terlebih dahulu, sebelum memutuskan perkara dari dugaan penggelembungan suara.[irp posts=”9263″ ]
“Kita mengagendakan klarifikasi atas kondisi yang ada, nanti mungkin terhadap klarifikasi itu akan ada satu keputusan KPU. Kami belum bisa memastikan, karena prinsipnya setiap keputusan harus diawali oleh proses yang baik, salah satunya adalah proses klarifikasi,” ungkapnya.Divisi SDM maupun Divisi Hukum Pengawasan KPU Kota Bekasi, kata dia, telah melayangkan pemanggilan kepada Ketua PPK Bekasi Timur.
“Hari ini juga sudah dapat panggilan oleh Divisi SDM dan Divisi Hukum Pengawasan, kita tunggu lah yang pertama. Tapi yang jelas kita sudah mendorong agar yang bersangkutan tidak terlibat tahapan dulu untuk menjaga kepercayaan publik. Karena yang bersangkutan saat ini secara persepsi publik sedang menjadi perhatian,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























