KOTA BEKASI – Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur MLK dikabarkan menghilang hingga kini, imbas viralnya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di wilayahnya hingga menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Kecurigaan tersebut mencuat saat MLK tidak hadir ketika pelaksanaan rekapitulasi ulang suara di Balai Warga Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin (04/03/2024) lalu. Dan proses perhitungan tersebut hanya diikuti oleh 4 anggota PPK Bekasi Timur.
Santer kabar, ada yang menyebut MLK dalam keadaan sakit dan ada pula yang menyebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menepis kabar burung tersebut. Menurutnya, MLK diketahui sedang mengalami sakit hingga tidak mengikuti proses rekapitulasi.
“Engga ada sejauh ini, temen temen menjalankan perintah KPU Kota Bekasi melakukan rekapitulasi ulang dan rekapitulasi ulangnya sejak hari kemarin sudah kami monitoring, kami sidak lapangan, semuanya berjalan saksi saksi dan pengawas mengikuti prosesnya dengan baik,” ucap Ali saat ditemui di Hotel Merbabu Bekasi, Selasa (05/03) Sore.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Ketua PPK Bekasi Timur untuk sementara waktu karena terindikasi melakukan penggelembungan suara pada saat Rekapitulasi Suara. Saat ini, KPU tengah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan untuk kebenarannya.
“Ya kalau untuk Ketua PPK nya saat ini masih dalam proses klarifikasi, Ketua PPK terkonfirmasi sakit. Sehingga dia tidak mengikuti proses rekapitulasi dan sekarang tahapan rekapitulasi ulang dijalankan oleh 4 orang anggota PPK, tanpa Ketua,” tuturnya.
Terkait status Ketua PPK Bekasi Timur itu sendiri, kata Ali, pihaknya belum bisa memutuskan bersalah atau tidak. Karena, saat ini pihaknya tengah meminta klarifikasi terlebih dahulu, sebelum memutuskan perkara dari dugaan penggelembungan suara.
“Kita mengagendakan klarifikasi atas kondisi yang ada, nanti mungkin terhadap klarifikasi itu akan ada satu keputusan KPU. Kami belum bisa memastikan, karena prinsipnya setiap keputusan harus diawali oleh proses yang baik, salah satunya adalah proses klarifikasi,” ungkapnya.
Divisi SDM maupun Divisi Hukum Pengawasan KPU Kota Bekasi, kata dia, telah melayangkan pemanggilan kepada Ketua PPK Bekasi Timur.
Namun demikian, Ali belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut apakah Ketua PPK Bekasi Timur hadir atau tidaknya saat dilakukan proses pemanggilan.
“Hari ini juga sudah dapat panggilan oleh Divisi SDM dan Divisi Hukum Pengawasan, kita tunggu lah yang pertama. Tapi yang jelas kita sudah mendorong agar yang bersangkutan tidak terlibat tahapan dulu untuk menjaga kepercayaan publik. Karena yang bersangkutan saat ini secara persepsi publik sedang menjadi perhatian,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, RakyatBekasi.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut ke Kasatreskrim Polres Metro Bekasi yakni AKBP Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan bahwa unsur dugaan penggelembungan suara oleh Ketua PPK Bekasi Timur sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi.
” Udah dilaporkan ke Bawaslu, Penanganannya di Bawaslu, Langsung ke Bawaslu aja,” jawabnya singkat. (DAP)