Komisi IV DPRD Warning Disdik Soal Penerapan Tes Kemampuan Akademik pada SPMB 2026

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Poin Utama:

  • ​Komisi IV DPRD Kota Bekasi memperingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) agar Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada SPMB 2026 tidak menjadi beban bagi calon siswa.
  • ​Penerapan TKA dikhawatirkan membatasi akses masuk Sekolah Negeri, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
  • ​Pemerintah diminta fokus pada pembinaan literasi siswa yang lemah secara akademik, bukan menyisihkan mereka melalui seleksi ketat.
  • ​Disdik Kota Bekasi wajib transparan mengenai mekanisme dan tujuan pelaksanaan TKA.

BEKASI – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi terkait rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

​Legislator Kalimalang meminta agar kebijakan tersebut tidak memberatkan siswa, khususnya dalam akses menuju sekolah negeri yang menjadi hak dasar warga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Alasan Penerapan TKA dalam SPMB 2026?

​Wacana penerapan TKA di Kota Bekasi muncul sebagai respons atas kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kementerian membuka opsi penggunaan TKA sebagai alat ukur capaian akademik yang dinilai lebih terstandar dan objektif.

​Merespons hal tersebut, Pemkot Bekasi melalui Disdik mulai melakukan penyesuaian untuk mengimplementasikan tes tersebut bagi siswa sekolah pada SPMB mendatang.

Namun, langkah ini menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif yang khawatir akan dampak sosialnya di tengah masyarakat.

​Mengapa DPRD Kota Bekasi Khawatir dengan TKA?

​Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menilai penerapan TKA harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

Ia menekankan bahwa tes kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung) memang penting, namun tidak boleh menjadi tembok penghalang.

​”Terutama bagaimana mengukur kemampuan dasar calistung kepada siswa sekolah yang memang penting, tetapi jangan sampai tes tersebut berubah fungsi menjadi alat seleksi yang justru membatasi akses anak-anak terhadap sekolah negeri,” kata Wildan Faturrahman kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Minggu (08/02/2026).

​Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

​Apakah TKA Berpotensi Diskriminatif?

​Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu yang mungkin tidak memiliki akses ke bimbingan belajar tambahan untuk menghadapi TKA.

Disdik Kota Bekasi, kata dia, wajib memastikan instrumen seleksi ini tidak melahirkan ketimpangan baru.

​”Lantaran persoalan Pendidikan Dasar adalah hak setiap warga negara, dan bukan kompetisi sejak awal,” jelas Wildan.

​Wildan menambahkan, jika ditemukan siswa yang kemampuan akademiknya belum mumpuni, hal itu justru menjadi tanggung jawab negara.

Pemerintah harus hadir untuk membina dan memperkuat literasi mereka, bukan justru menyingkirkan mereka dari sistem pendidikan negeri melalui seleksi yang kaku.

​Apa Tuntutan Komisi IV DPRD kepada Disdik?

​Sebagai langkah antisipasi, Komisi IV DPRD mendesak adanya transparansi total dari Pemkot Bekasi terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Fokus pemerintah daerah seharusnya tetap pada pemerataan kualitas layanan pendidikan.

​”Karena itu, saya menegaskan agar adanya transparansi tujuan, mekanisme pelaksanaan, serta jaminan keadilan dalam penerapan TKA yang sejatinya harus dikedepankan,” sambungnya.

​Ia menutup dengan mengingatkan bahwa tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh wilayah, bukan sekadar memperbanyak instrumen seleksi yang membebani orang tua dan siswa.

​Peringatan ini diharapkan menjadi catatan serius bagi Disdik Kota Bekasi dalam menyusun petunjuk teknis (Juknis) SPMB 2026 mendatang agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Punya keluhan terkait layanan pendidikan atau pungli di sekolah sekitar Anda? Laporkan kepada Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih Bengkak, Fraksi PDIP Desak Langkah Agresif Genjot PAD
Sabar! Dana Hibah Rp100 Juta per RW Kota Bekasi Disandera Audit BPK
Rapor Merah Pemkot Bekasi: Kota Layak Anak Cuma Angan-Angan?
PAD Jeblok! DPRD Sentil Pemkot Bekasi Lewat 267 Rekomendasi
Modus ASN Bekasi Nakal Sulap Plat Merah Jadi Hitam, DPRD Desak Sanksi Tegas!
Viral! Biskita Transpatriot Bekasi Keluarkan Asap Pekat, DPRD Siap Panggil PO Sinar Jaya
Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!
Sinergis dengan WFH Pemkot Bekasi, DPRD Tiadakan Rapat Setiap Jumat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih Bengkak, Fraksi PDIP Desak Langkah Agresif Genjot PAD

Rabu, 22 April 2026 - 17:27 WIB

Sabar! Dana Hibah Rp100 Juta per RW Kota Bekasi Disandera Audit BPK

Rabu, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Rapor Merah Pemkot Bekasi: Kota Layak Anak Cuma Angan-Angan?

Senin, 20 April 2026 - 18:29 WIB

PAD Jeblok! DPRD Sentil Pemkot Bekasi Lewat 267 Rekomendasi

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Modus ASN Bekasi Nakal Sulap Plat Merah Jadi Hitam, DPRD Desak Sanksi Tegas!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca