BEKASI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi memberikan klarifikasi tegas dan membantah keras pemberitaan yang menuding adanya dugaan korupsi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) senilai Rp2,4 miliar.
Dana tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (01/10/25), pihak KONI menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana hibah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan telah melalui proses audit oleh lembaga yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi Pengelolaan Dana: Silpa Telah Kembali ke Kas Daerah
Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, Harris Hutabarat, S.H., M.H., menyatakan bahwa narasi korupsi yang diberitakan sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia menjelaskan secara rinci bahwa dana yang disebut sebagai objek korupsi merupakan sisa anggaran yang justru telah dikembalikan ke kas daerah sesuai prosedur.
“Anggaran Rp25 miliar itu adalah dana hibah untuk tahun 2024 yang sudah terserap sesuai program. Tidak benar jika disebut ada korupsi. Sisa anggaran atau Silpa sebesar Rp2,4 miliar pun sudah kami kembalikan ke kas daerah, clear. Jadi, pemberitaan tersebut sangat keliru, berpotensi menimbulkan keonaran, dan mencederai martabat institusi KONI,” tegas Harris.
Proses Audit Ketat oleh Inspektorat dan BPK
Untuk memperkuat bantahannya, Harris menekankan bahwa pengelolaan dana hibah KONI Kota Bekasi telah melalui mekanisme pengawasan berlapis.
Proses audit tidak hanya dilakukan oleh auditor internal, tetapi juga oleh lembaga pemeriksa eksternal.
“Klaim adanya penyelewengan sama sekali tidak akurat. Prosesnya sudah melalui pengawasan ganda, baik dari Inspektorat Kota Bekasi maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pertanggungjawaban telah kami sampaikan dan diterima,” imbuhnya.
KONI Kota Bekasi Siapkan Langkah Hukum Tegas
Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tendensius dan tidak terverifikasi, KONI Kota Bekasi tidak akan tinggal diam.
Mereka telah mempersiapkan serangkaian langkah hukum untuk menuntut pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
Gugatan Perdata dan Laporan Kepolisian
“Kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan ajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ini kepada pihak kepolisian. Somasi (teguran hukum) telah kami siapkan sebagai pemenuhan syarat formal,” papar Harris.
Tanggapan Isu Rangkap Jabatan Ketua
Selain isu dana hibah, Harris juga meluruskan pemberitaan mengenai rangkap jabatan Ketua KONI yang dipegang oleh pejabat publik. Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional tidak melarang hal tersebut. Sebagai contoh nyata di level nasional, Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Ini menunjukkan rendahnya literasi dari pihak yang memberitakannya,” jelasnya.
Fokus Utama: Persiapan Atlet Menuju Porprov
Di akhir pernyataannya, KONI Kota Bekasi berharap polemik ini segera berakhir agar tidak mengganggu konsentrasi para atlet dan pengurus.
Fokus utama saat ini adalah mempersiapkan kontingen Kota Bekasi untuk meraih prestasi maksimal di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) mendatang.
“Yang jelas, pemberitaan itu adalah hoaks. Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk cerdas dalam menerima informasi, serta terus memberikan dukungan positif bagi kemajuan dunia olahraga di Kota Bekasi,” pungkas Harris.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































