KONI Kota Bekasi Bantah Keras Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,4 M, Siap Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, Harris Hutabarat, S.H., M.H. (tengah) sedang memperlihatkan dokumen kepada awak media dalam Konferensi Pers KONI Kota Bekasi, Rabu (01/10/2025).

Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, Harris Hutabarat, S.H., M.H. (tengah) sedang memperlihatkan dokumen kepada awak media dalam Konferensi Pers KONI Kota Bekasi, Rabu (01/10/2025).

BEKASI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi memberikan klarifikasi tegas dan membantah keras pemberitaan yang menuding adanya dugaan korupsi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) senilai Rp2,4 miliar.

Dana tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (01/10/25), pihak KONI menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana hibah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan telah melalui proses audit oleh lembaga yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Pengelolaan Dana: Silpa Telah Kembali ke Kas Daerah

Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, Harris Hutabarat, S.H., M.H., menyatakan bahwa narasi korupsi yang diberitakan sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa dana yang disebut sebagai objek korupsi merupakan sisa anggaran yang justru telah dikembalikan ke kas daerah sesuai prosedur.

​“Anggaran Rp25 miliar itu adalah dana hibah untuk tahun 2024 yang sudah terserap sesuai program. Tidak benar jika disebut ada korupsi. Sisa anggaran atau Silpa sebesar Rp2,4 miliar pun sudah kami kembalikan ke kas daerah, clear. Jadi, pemberitaan tersebut sangat keliru, berpotensi menimbulkan keonaran, dan mencederai martabat institusi KONI,” tegas Harris.

Proses Audit Ketat oleh Inspektorat dan BPK

Untuk memperkuat bantahannya, Harris menekankan bahwa pengelolaan dana hibah KONI Kota Bekasi telah melalui mekanisme pengawasan berlapis.

Proses audit tidak hanya dilakukan oleh auditor internal, tetapi juga oleh lembaga pemeriksa eksternal.

​“Klaim adanya penyelewengan sama sekali tidak akurat. Prosesnya sudah melalui pengawasan ganda, baik dari Inspektorat Kota Bekasi maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pertanggungjawaban telah kami sampaikan dan diterima,” imbuhnya.

KONI Kota Bekasi Siapkan Langkah Hukum Tegas

Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tendensius dan tidak terverifikasi, KONI Kota Bekasi tidak akan tinggal diam.

Mereka telah mempersiapkan serangkaian langkah hukum untuk menuntut pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut.

Gugatan Perdata dan Laporan Kepolisian

​“Kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan ajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ini kepada pihak kepolisian. Somasi (teguran hukum) telah kami siapkan sebagai pemenuhan syarat formal,” papar Harris.

Tanggapan Isu Rangkap Jabatan Ketua

​Selain isu dana hibah, Harris juga meluruskan pemberitaan mengenai rangkap jabatan Ketua KONI yang dipegang oleh pejabat publik. Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​“Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional tidak melarang hal tersebut. Sebagai contoh nyata di level nasional, Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Ini menunjukkan rendahnya literasi dari pihak yang memberitakannya,” jelasnya.

Fokus Utama: Persiapan Atlet Menuju Porprov

Di akhir pernyataannya, KONI Kota Bekasi berharap polemik ini segera berakhir agar tidak mengganggu konsentrasi para atlet dan pengurus.

Fokus utama saat ini adalah mempersiapkan kontingen Kota Bekasi untuk meraih prestasi maksimal di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) mendatang.

​“Yang jelas, pemberitaan itu adalah hoaks. Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk cerdas dalam menerima informasi, serta terus memberikan dukungan positif bagi kemajuan dunia olahraga di Kota Bekasi,” pungkas Harris.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca