KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Politisi PKS, PDI: Pengembalian Setelah OTT itu Uang Suap

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

JAKARTA – KPK mengkaji soal pengembalian uang Rp 200 juta Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, yang diketahui berasal dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Penyidik KPK akan mengkaji apakah dugaan gratifikasi itu terkait kasus yang kini menjerat Pepen atau tidak.

“Terkait dengan pengembalian uang yang sudah diterimanya yaitu Ketua DPRD Bekasi tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan atau kah ada hal lain,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (09/02/2022).

“Ada kemungkinan di sana bisa jadi misalnya apakah terkait dengan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengatakan, jika pengembalian uang tersebut tak memiliki unsur pidana, Chairoman bakal bebas dari hukum. Berbeda lagi jika uang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara, KPK tentu akan memprosesnya.

“Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya,” katanya.

“Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya,” sambungnya.

Selanjutnya, Ali memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan atas penelusuran dugaan ini. “Nanti akan dianalisa dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Chairoman J Putro sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Namun Chairoman mengaku kini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

“Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata Chairoman setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1).

Chairoman mengatakan uang Rp 200 juta juga itu telah dikembalikan. “Sudah (dikembalikan),” ucapnya.

Selanjutnya Chairoman menyebut diberi uang sebelum Pepen tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum 30 hari tenggatnya.

“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” tutupnya.

Sementara itu terpisah, Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi Maha Jesada Jonathan mengingatkan KPK RI kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diketahui telah mengembalikan uang suap sebesar Rp8 Miliar dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi beberapa waktu silam.

“Pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana Neneng,” ujar pria yang akrab disapa Bung Jesa ini.

Lebih lanjut Bung Jesa mengatakan bahwa Rp200 Juta yang dikembalikan politisi PKS itu ke KPK RI bukanlah pengembalian gratifikasi melainkan pengembalian uang suap setelah kasus terungkap.

“Pengembalian yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi dilakukan setelah OTT kepada Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Artinya dikembalikan sesudah kasus terungkap, seharusnya KPK sudah bisa memakaikan rompi orange kepada oknum politisi PKS tersebut,” terangnya.

Pengembalian uang suap, kata Bung Jesa, berbeda dengan pengembalian gratifikasi sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelapor dan pengembalian gratifikasi dapat menghapuskan pidana.

“Penerima uang suap yang mengembalikan uang setelah kasus terungkap, tetap dijerat tindak pidana penyuapan. Pengembalian uang suap tak menghapuskan jerat pidana,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca