Usai Terjungkal dari Kursi Ketua DPRD, Politisi PKS ini Terancam Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

KOTA BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion – Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili unsur akademisi, Andi Faisal mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam undang-undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang.

“Bahwa (pengembalian uang ke KPK) yang dilakukan Chairoman, hanya akan mempengaruhi hukuman yang ada, meringankan hukuman. Pengembalian uang tersebut tidak rasional, karena dilakukan setelah Wali Kota Bekasi tertangkap OTT,” terang Andi Faisal yang berprofesi Dosen dan Ilmuwan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan Andi, Staf Mahkamah Agung Hadi Satrio Lelono yang menegasi bahwa dalam hukum memperhatikan juga mengenai waktu kejadian suatu perkara.

“Konteks pengembalian uang ini dilakukan setelah Bang Pepen tertangkap KPK. Jadi tafsiran hukum akan beda atas niat Chairoman mengembalikan uang tersebut,” tegas Hadi.

Masih di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, David mengatakan bahwa pengembalian uang yang dilakukan politisi asal PKS Kota Bekasi tersebut tidak menggugurkan unsur pidananya, namun mungkin saja bisa mengurangi lama hukumannya.

“Ketua DPRD bilang kewajiban mengembalikan itu benar. Tapi kayaknya (hanya) mau melepaskan kewajiban. Kalo saya melihat, bahwasanya ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” kata David.

Terkait hukuman yang bakal diberikan KPK kepada politisi PKS tersebut, kata dia, masyarakat harus melihat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih hal tersebut menuai pro kontra opini dari masyarakat Kota Bekasi pada khususnya.

“Tugas kita sebagai praktisi hukum untuk mendengarkan, hukum harus ditegakkan. Masyarakat harus melihat penegakan hukum KPK. Jadikan (Chairoman) tersangka, kalau (Chairoman) dibiarkan, repot, mau dibawa kemana indonesia?,” ujarnya geram.

Meski demikian, David mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh KPK untuk menuntaskan tugasnya yakni untuk terus melakukan pendalaman kasus korupsi dan suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi beserta jajarannya hingga pihak swasta. Terlebih saat ini, tambah David, KPK sedang mengumpulkan bukti keterlibatan Chairoman J. Putro dalam kasus OTT Rahmat Effendi.

“Sebetulnya, kapan Chairoman akan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri. Namun masyarakat hanya tinggal menunggu waktu saja, dan berharap agar KPK sendiri bisa transparan tanpa tebang pilih dalam pengungkapan kasus OTT Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pihak PKS yang hingga selesainya diskusi tidak memenuhi undangan dan belum memberikan konfirmasi atas undangan diskusi hukum ini. Kemudian penting untuk diketahui bahwa Chairoman J.Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi kini telah dicopot dari jabatannya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Selasa (01/03/2022) kemarin. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Tewas di Jalur Maut, Fraksi Gerindra Kawal Banpres Flyover Bekasi
Tragedi KRL vs Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: DPRD Dukung Wali Kota Tri Adhianto Bangun Flyover
Anggaran Rp322 Miliar Terserap, Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi Dinilai Masih Setengah Hati
Soroti LKPJ 2025, Fraksi Golkar Solidaritas Desak Pemkot Bekasi Atasi 105 Ribu Pengangguran!
Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih Bengkak, Fraksi PDIP Desak Langkah Agresif Genjot PAD
Sabar! Dana Hibah Rp100 Juta per RW Kota Bekasi Disandera Audit BPK
Rapor Merah Pemkot Bekasi: Kota Layak Anak Cuma Angan-Angan?
PAD Jeblok! DPRD Sentil Pemkot Bekasi Lewat 267 Rekomendasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:06 WIB

14 Tewas di Jalur Maut, Fraksi Gerindra Kawal Banpres Flyover Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi KRL vs Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: DPRD Dukung Wali Kota Tri Adhianto Bangun Flyover

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

Anggaran Rp322 Miliar Terserap, Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi Dinilai Masih Setengah Hati

Minggu, 26 April 2026 - 16:11 WIB

Soroti LKPJ 2025, Fraksi Golkar Solidaritas Desak Pemkot Bekasi Atasi 105 Ribu Pengangguran!

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih Bengkak, Fraksi PDIP Desak Langkah Agresif Genjot PAD

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, memberikan keterangan pers usai meninjau langsung progres evakuasi pasca-kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/04/2026). (Foto: RakyatBekasi.com)

Nasional

Tinjau Lokasi Kecelakaan, AHY Minta Recovery KRL Dipercepat

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:21 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca