KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan akan melakukan pengawasan intens terhadap para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi di 27 November mendatang.
Hal itu disampaikan dalam upaya pengawasan kinerja apabila mereka yang sudah dilantik tidak menjalankan tugas maupun kewenangannya sebagai Lembaga Badan Adhoc KPU Kota Bekasi.
“Nanti satu atau dua bulan kita ada evaluasi yang memang, nanti melihat sejauh mana atau para anggota PPK ini bekerja. Jadi dimonitoring, apakah absensinya, apakah ada rapat plenonya atau kegiatannya di masing-masing divisi,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com, dikutip Minggu (26/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afif menjelaskan, bilamana para PPK tersebut ada catatan khusus dalam kinerjanya, maka KPU Kota Bekasi juga tidak segan melakukan beberapa langkah pertimbangan apabila kinerja mereka tidak sesuai di lapangan.
“Sehingga nanti ketika memang tidak ada perkembangan atau tidak masif (secara bekerja) ada evaluasi-evaluasi sebagai catatan. Misal yang kerja dari 5 orang PPK, 4 orang, 1 engga pernah masuk itu jadi catatan. Makanya kami monitoring dan pengawasan ini penting untuk 5 orang PPK untuk membentuk team work,” ungkapnya.
Afif pun menambahkan bahwa monitoring tersebut penting dilaksanakan agar tidak terjadi miss komunikasi di lapangan ketika KPU Kota Bekasi memberikan arahan maupun tugas-tugas pokok lainnya dalam rangka kesiapan tahapan Pilkada 2024
“Karena kalau kita tidak memonitoring mereka, terus cuman dikasih tahapan juga kan engga efektif. Karena itu bentuk evaluasi kita juga di pemilu kemarin, kita terlalu panjang, cuman kita engga ada waktu untuk monitoring lapangan PPK. Kalau kemarin kan per tiga bulan dievaluasi, kalau sekarang satu atau dua bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Bekasi mengumumkan telah melakukan pelantikan kepada 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan di wilayahnya yang akan ditugaskan di Pilkada Serentak 2024 mendatang.
“Tahapan selanjutnya, pasca kami melakukan pelantikan Anggota PPK terpilih adalah menjalankan tahapan-tahapan pemilu, ada menjalankan pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun tahapan-tahapan selanjutnya yang mau dijalankan,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com ketika dihubungi, Jumat (17/05/2024).
Ali mengatakan bahwa proses pemutakhiran data pemilih, nantinya akan dilakukan oleh petugas melalui tenggang waktu tertentu.
“Dimana nantinya petugas pemutakhiran data pemilih, memiliki peran untuk memastikan dalam penyusunan data untuk para pemilih di pelaksanaan Pilkada,” tutupnya.