Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan bahwa dokumen persyaratan administrasi seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi dinyatakan lengkap bersyarat untuk menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi, pada tanggal 27 November mendatang.
Usai sebelumnya, berkas dari pada Paslon tersebut diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 8 September 2024.
“Untuk semua persyaratan administrasi dokumen seluruh Paslon Pilkada dinyatakan lengkap bersyarat dan terpenuhi secara verifikasi berkas pencalonan,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari kepada rakyatbekasi, Sabtu (14/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dinyatakan lengkap bersyarat, kata dia, maka tahapan selanjutnya ialah KPU Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, klarifikasi dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan Paslon.
“Masyarakat berkesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terkait keabsahan persyaratan Paslon terhitung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Sedangkan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon dari tanggal 15 sampai 21 September 2024,” jelasnya.
Ketiga bapaslon yang sudah mendaftar di Pilkada Kota Bekasi, yakni pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe, Heri Koeswara – Sholihin dan Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni.