KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kesiapan diri untuk memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah yang tahapannya akan berlangsung pada tanggal (24/08/2024) esok.
Adapun tahapan pendaftaran Pilkada sendiri, berlangsung terhitung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
“KPU sejauh ini sudah melakukan persiapan untuk menghadapi tahapan pendaftaran pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota. Karena proses pendaftaran itu nanti akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat dihubungi rakyatbekasi.com, dikutip Rabu (14/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara kesiapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, kata Ali, KPU Kota Bekasi sudah menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama para instansi terkait untuk mensosialisasikan soal kelengkapan dokumen persyaratan.
“Yang selanjutnya disosialisasikan ke partai politik. Lalu pelaksanaan pendaftaran calon itu nanti akan kami tempatkan di Kantor KPU Kota Bekasi. Dengan, kami akan buka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dari tanggal 27 – 29 Agustus, dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kecuali hari terakhir dari pukul 08.00 – 23.59 WIB,” jelasnya.
Selepas pelaksanaan proses pendaftaran berlangsung, kata Ali, setelah itu KPU Kota Bekasi bakal melakukan tahap verifikasi berkas persyaratan yang kurang lebih akan berjalan selama sepekan.
“Untuk selanjutnya ketahuan, baik pasangan calon yang memenuhi persyaratan administrasi ataupun tidak, termasuk di dalamnya pemeriksaan kesehatan. Sekaligus, nantinya persyaratan kesehatan dilakukan sejak calon itu mendaftar sudah bisa kita agendakan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” paparnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota, bahwa proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi akan dimulai dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut :
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024
- Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus 2024 – 2 September 2024
- Penelitian Persyaratan Administrasi Calon 29 Agustus 2024 – 4 September 2024
- Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5-6 September 2024
- Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -8 September 2024
- Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -14 September 2024
- Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13 -14 September 2024
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -18 September 2024
- Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -21 September 2024