JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan belum dapat membuka identitas partai politik (parpol) yang mencatut 98 nama anggotanya sebagai keanggotaan partai.
Anggota KPU Idham Kholik menyebut persoalan itu terjadi di antara delapan parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya dari Senin, 1 Agustus hingga Rabu, 3 Agustus 2022.
“Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun Sipol (Sistem Informasi Parpol) maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek,” ujar Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, (05/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Idham menerangkan kasus ini merupakan temuan dari jajaran KPU yang ada di daerah setelah diimbau untuk memeriksa identitas dirinya di Sipol.
Selanjutnya dalam Sipol menunjukkan beberapa nama penyelenggara pemilu di daerah tercatut sebagai anggota parpol.
“Jadi prinsipnya mereka (anggota KPUD) itu dijelaskan terdaftar di partai tertentu nanti mereka menyampaikan surat ke kami nanti kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada parpol terkait. Idham menekankan persoalan ini menyangkut data pribadi, sehingga pihaknya tidak dapat membuka secara gamblang identitas parpol yang mencatut anggotanya.
Lebih lanjut, kasus ini mencuat usai KPU telah memeriksa delapan parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dan dinyatakan dokumennya lengkap.
Namun, per Jumat, 5 Agustus sudah ada sembilan parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu, Idham menyakini jumlah anggotanya di daerah yang dicatut sebagai anggota parpol akan bertambah.
Adapun ke-98 anggota KPUD yang dicatut namanya parpol itu tersebar di 22 provinsi. Ini terdiri dari 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang Komisioner KPU Kab/Kota, 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN). (*)