KPU Perbolehkan Pemilih Coblos Pakai KK saat Pemilu 2024, Bawaslu: Rawan Manipulasi

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan pemilih tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa kartu keluarga (KK) saat Pemilu 2024 menuai sorotan.

Dalam pandangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, langkah KPU itu dituding membuka praktik manipulasi.

“Jangan memberi celah, memberi ruang orang yang kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan,” kata Lolly di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (04/08/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, KPU menetapkan langkah itu usai Bawaslu menemukan 4,7 juta pemilih belum memiliki KTP-el belum lama ini.

Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KTP-el menjadi syarat bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya saat pemilu.

Lolly menjelaskan, kartu keluarga (KK) yang dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 tidak menampilkan foto diri. Hal tersebut dinilai Lolly membuka potensi terjadinya kecurangan.

“Karena KK tidak ada fotonya. Misalnya, Lolly Suhenty datang, yang datang bisa saja Narda. Tapi dia bawa KK saya, apa jaminannya ini Lolly, ini Narda? Sebaiknya KPU berhati-hati, sudah ada komitmen baik dari Dukcapil (Ditjen Dukcapil Kemendagri),” jelas Lolly.

Kendati demikian, Bawaslu tetap mengkhawatirkan kebijakan yang ditempuh KPU tersebut bertentangan dengan regulasi yang menyatakan pemilih harus memiliki KTP-el sebagai syarat mencoblos saat pemilu.

Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu akan meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan perekaman secara cepat bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.

“Minggu depan kami akan koordinasi lagi dengan Dukcapil untuk persoalan ini. Perekaman harus dipercepat dan Dukcapil menyatakan tidak ada masalah,” tutup Lolly. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!