KPU Perbolehkan Pemilih Coblos Pakai KK saat Pemilu 2024, Bawaslu: Rawan Manipulasi

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan pemilih tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa kartu keluarga (KK) saat Pemilu 2024 menuai sorotan.Dalam pandangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, langkah KPU itu dituding membuka praktik manipulasi.“Jangan memberi celah, memberi ruang orang yang kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan,” kata Lolly di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (04/08/2023).Diketahui, KPU menetapkan langkah itu usai Bawaslu menemukan 4,7 juta pemilih belum memiliki KTP-el belum lama ini.Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KTP-el menjadi syarat bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya saat pemilu.Lolly menjelaskan, kartu keluarga (KK) yang dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 tidak menampilkan foto diri. Hal tersebut dinilai Lolly membuka potensi terjadinya kecurangan.“Karena KK tidak ada fotonya. Misalnya, Lolly Suhenty datang, yang datang bisa saja Narda. Tapi dia bawa KK saya, apa jaminannya ini Lolly, ini Narda? Sebaiknya KPU berhati-hati, sudah ada komitmen baik dari Dukcapil (Ditjen Dukcapil Kemendagri),” jelas Lolly.Kendati demikian, Bawaslu tetap mengkhawatirkan kebijakan yang ditempuh KPU tersebut bertentangan dengan regulasi yang menyatakan pemilih harus memiliki KTP-el sebagai syarat mencoblos saat pemilu.Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu akan meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan perekaman secara cepat bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.“Minggu depan kami akan koordinasi lagi dengan Dukcapil untuk persoalan ini. Perekaman harus dipercepat dan Dukcapil menyatakan tidak ada masalah,” tutup Lolly. (*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca