Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan fasilitas baru dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Salah satu layanan itu adalah prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.
“Sebetulnya ini dan kaitannya dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN secara daring, Senin (24/07/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui fitur itu, Suryo menjelaskan, para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan nya, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” tegas Suryo.
“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” tegas Suryo.
Sebagai informasi, sistem core tax atau PSIAP ini Ditjen Pajak targetkan mulai terimplementasi secara nasional pada Mei 2023. Ini sebagaimana disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.
Saat ini DJP tengah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang nanti akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Kemudian, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP untuk penggunaan PSIAP.
“Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kanwil DJP. Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional,” ungkap Nufransa dikutip dari laman Kemenkeu.
Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan menjadi rendah. Berbagai layanan digital semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.
Dari sisi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Menurut Nufransa, nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.
Selain itu, PSIAP juga akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.
“Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai,” tutup Nufransa. (*)