KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya menghadapi tahun politik 2024 mendatang.
Peringatan ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Bekasi usai apel rutin di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (16/10/2023).
Menurut Pj Wali Kota Bekasi, hal ini sudah menjadi ketentuan undang-undang yang harus diikuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan dan memantau pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan, lanjut dia, untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Namun demikian, juga menekankan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja dalam memantau netralitas ASN sebagai lembaga pengawas.
“Karena mekanisme terkait kinerja Bawaslu dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi, saya hanya mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, Pj Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa jika rekomendasinya sudah jelas, maka akan ada sanksi penindakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Margahayu, Siti Sopiah beserta sejumlah tenaga pematusan Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Bekasi ditengarai terlibat politik praktis.
Kali ini, mereka bekerjasama dengan bakal calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nova Angelika Maharani dalam kegiatan bersih-bersih kali di belakang perkantoran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Minggu (15/10/2023).