Mendagri Godok Sanksi bagi ASN soal Judi Online, Pemkot Bekasi Respon dengan Pembinaan

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi judi online.

ilustrasi judi online.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan kajian soal sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.

Kajian tersebut turut selaras dengan rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bakal membahas sanksi untuk ASN yang terlibat judi online.

Pembahasan tersebut akan melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gayung bersambut, langkah tersebut kini telah direspon oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

“Saya pelajari dulu (terkait membahas perihal sanksi untuk ASN terlibat judi online),” ucap PJ Gani saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (19/06/2024).

Hal senada juga telah disikapi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andriyani yang meyakini bahwa Judi Online tentunya memiliki pengaruh yang luar biasa bahaya

“Kalau yang namanya judi online itu bahaya, pengaruhnya luar biasa. Kan sebenarnya judi online itu nggak sadar kita, main main main,” ujar dia kepada awak media, Kamis (20/06/2024).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah, kata dia, sempat melakukan pembinaan kepada pegawai sebagai antisipasi ketika permainan judi online sedang marak-maraknya.

“Itu sudah dibuat semacam pembinaan di umpegnya (bagian umum dan kepegawaian) itu untuk menghindari hal-hal seperti itu,” jelas Dwie.

Dampak signifikan imbas judi online, kata dia, sangatlah dahsyat sehingga mampu mengarahkan penggunanya meminjam uang dari pinjol hanya untuk kesenangan sesaat.

Sehingga pengarahan dan pembinaan kepegawaian, lanjut Dwie, dinilai sangat perlu diupayakan sebagai langkah preventif dan preemtif.

“Kita berikan arahan. Kalau Pemkot pada prinsipnya kita mengharamkan untuk judi online. Termasuk juga pinjol, itu kan juga nanti pengaruhnya kemana-mana, salah satunya itu merusak ekonomi keluarga,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Dwie mengaku pihaknya menyarankan agar kepada seluruh pegawai untuk bisa lebih hati-hati dan bisa mengontrol diri agar tidak terjebak situasi yang merugikan diri sendiri.

“Nanti masukan ini saya minta untuk BKPSDM agar memberikan pembinaan pada saat apel pagi, forum-forum pertemuan. Hal tersebut menjadi salah satu poin untuk mengingatkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli
Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Berita Terbaru

error: Content is protected !!