Pelaku M (26) dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang masih berusia 16 tahun.
KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan seorang pria berinisial M (26) yang berprofesi sebagai caddy golf.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang remaja perempuan berinisial IF (16).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya, yang kemudian ditemukan bersama pelaku di sebuah kamar kos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, pada hari Minggu, 7 September 2025. Penemuan ini berawal dari pencarian yang dilakukan oleh keluarga korban.
”Korban tidak pulang ke rumah sehingga orang tuanya melakukan pencarian. Setelah ditelusuri, korban ditemukan berada di kamar kos pelaku, saudara M,” ungkap Kombes Pol Kusumo dalam konferensi pers pada Jumat, 12 September 2025.
Saat ditemukan, keduanya didapati dalam kondisi tanpa busana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban yang memastikan bahwa putrinya masih di bawah umur segera membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Modus Perkenalan dan Bujuk Rayu
Berdasarkan penyelidikan awal, perkenalan antara pelaku dan korban terjalin melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi secara daring, mereka sepakat untuk bertemu langsung.
”Keduanya sudah beberapa kali bertemu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak melakukan ancaman kekerasan,” jelas Kapolres.
Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Berdasarkan pengakuan M kepada penyidik, perbuatan terlarang tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali.
”Modusnya adalah bujuk rayu dengan iming-iming akan dinikahi atau bertanggung jawab. Ini yang membuat korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” tambah Kombes Pol Kusumo.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku M kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya guna mencegah mereka menjadi korban kejahatan serupa.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























