Poin Utama:
- Terlapor: Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N (Kader PDI Perjuangan).
- Lokasi Kejadian: Sebuah kafe di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
- Dampak: Korban F mengalami kerusakan retina mata kiri dan luka bocor di kepala.
- Status Laporan: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya (dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi) dan Majelis Kode Etik DPP PDIP.
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan kepolisian atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga berinisial F di Cikarang.
Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Lusita Toha, ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11/2025).
Apa Dasar Pelaporan ke DPP PDI Perjuangan?
Lusita Toha menegaskan bahwa kedatangannya ke markas partai banteng tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh kader partai yang kini menjabat sebagai wakil rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyerahkan surat pengaduan resmi kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan agar partai dapat mengambil tindakan tegas.

”Anggota Dewan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai melihat dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan tidak senonoh seperti penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Lusita di Jakarta.
Bagaimana Kronologi Dugaan Penganiayaan Tersebut?
Insiden bermula ketika korban F sedang duduk sendirian di sebuah restoran di Cikarang, pada Rabu (29/10/2025) malam.
Tidak lama berselang, rombongan N berjumlah sekitar 14 orang tiba dan menempati meja panjang dengan sistem block booking.
Situasi memanas akibat kontak mata antara korban dan rombongan tersebut. Salah satu sopir dari rombongan N mendatangi meja F, yang kemudian disusul dengan aksi kekerasan tanpa pemicu percakapan yang jelas. Menurut Lusita, N diduga terlibat aktif dalam pemukulan tersebut.
”Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala, hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol, dan ada pula cakaran serta tendangan,” jelas Lusita. Ia menegaskan bahwa kejadian ini murni pengeroyokan karena korban dalam posisi seorang diri.
Seberapa Parah Luka yang Diderita Korban?
Akibat tindakan brutal tersebut, F menderita luka serius yang telah dikuatkan dengan hasil visum. Lusita merinci bahwa kliennya mengalami kerusakan pada organ vital penglihatan serta luka terbuka di bagian kepala.
- Mata Kiri: Mengalami gangguan retina akibat pukulan tangan kosong.
- Kepala: Luka bocor akibat hantaman botol.
- Tubuh Lain: Terdapat banyak bekas cakaran dan memar.
Bagaimana Perkembangan Proses Hukum di Kepolisian?
Sehari pascakejadian, pihak korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Saat ini, penanganan kasus pidana tersebut telah dilimpahkan ke wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP).
”Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi,” tambah Lusita. Pihaknya berharap proses hukum berjalan tuntas dan transparan, seiring dengan proses etik di internal partai.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































