Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan penerapan metode Sanitary Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, dalam waktu enam bulan ke depan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap larangan metode Open Dumping yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saat ini, TPA Sumurbatu masih menggunakan sistem pembuangan sampah terbuka, yang dinilai tidak ramah lingkungan dan berpotensi mencemari tanah serta air tanah di sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sanksi administratif dari KLHK dan diberikan tenggat waktu untuk beralih ke metode yang lebih modern.
“Kaitan dengan hal tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan beberapa tahapan dan progress. Sekarang memang kita tidak bisa seperti membalikkan tangan, butuh pekerjaan konstruksi dan proses yang cukup panjang,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, Kamis (22/05/2025).
DLH Kota Bekasi, kata dia, telah memulai tahap perencanaan, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan persiapan tender proyek rekonstruksi.
Proses lelang tender telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan harapan dapat segera menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan konstruksi.
“Mungkin dalam satu sampai tiga bulan ke depan sudah memasuki tahap DED, kemudian lanjut ke proses tender konstruksi yang kurang lebih memakan waktu satu bulan,” tuturnya.
Jika sesuai jadwal, eksekusi fisik proyek akan dimulai pada Juli atau awal Agustus 2025, dengan optimisme tinggi bahwa target enam bulan dapat tercapai.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan Rp200 miliar untuk mendukung peralihan metode pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu.
Dana ini akan digunakan untuk pengadaan lahan baru, pembangunan Sanitary Landfill, serta peningkatan akses jalan menuju lokasi pembuangan.
“Kami sudah mengajukan anggaran, termasuk Rp200 miliar dan Rp45 miliar tambahan. Alhamdulillah, yang baru disetujui adalah Rp20 miliar, dan segera akan dieksekusi untuk pembangunan Sanitary Landfill serta akses jalannya,” tutup Yudianto.
Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menginstruksikan DLH dan jajaran terkait untuk mencari solusi terbaik bagi pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu.
Selain penerapan Sanitary Landfill, Pemkot Bekasi juga berencana mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu, termasuk program bank sampah dan pemanfaatan maggot untuk limbah organik.
“Kami harus tetap optimis, walaupun memang butuh waktu. Tapi minimal kita melaksanakan apa yang menjadi ketentuan sanksi administrasi dan memastikan pengelolaan sampah lebih berkelanjutan,” tuturnya singkat.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.